Kapolda Sumsel menyerahkan persyaratan bakal calon
Selasa, 02 Oktober 2012 - 10:14 WIB
Kapolda Sumsel menyerahkan persyaratan bakal calon
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Dikdik Mulyana Arief Mansyur resmi menyerahkan persyaratan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013 mendatang. Dikdik yang berpasangan dengan Cecep NS Toyib maju melalui jalur perseorangan.
Dikdik dan Cecep diiringi para pendukungnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Selasa (2/10/2012) sekira pukul 08.20 WIB. Saat mendaftar, pasangan Dikdik-Cecep membawa sejumlah persyaratan untuk calon perseorangan, seperti berkas dukungan dari tiga persen dari total penduduk Jabar, atau sekira 1,4 juta warga Jabar.
Cecep sendiri adalah mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sementara Dikdik telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sejak 2 Oktober 2012 ini kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Seperti diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang pencalonan anggota Polri dalam Pemilukada ataupun wakil kepala daerah dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat izin resmi mengundurkan diri ke Kapolri.
Dalam berita acara KPU Jabar tentang penerimaan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub dan Wakil Gubernur Jabar 2013 Nomor 02/BA/8/2012, disebutkan KPU Jabar telah menerima berkas dukungan dari pasangan Dikdik-Cecep dengan Berkas dukungan yang dikemas dalam 21 dus untuk Kabupaten Bandung, dan 63 dus untuk Kabupaten Bogor.
Dikdik dan Cecep diiringi para pendukungnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Selasa (2/10/2012) sekira pukul 08.20 WIB. Saat mendaftar, pasangan Dikdik-Cecep membawa sejumlah persyaratan untuk calon perseorangan, seperti berkas dukungan dari tiga persen dari total penduduk Jabar, atau sekira 1,4 juta warga Jabar.
Cecep sendiri adalah mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sementara Dikdik telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sejak 2 Oktober 2012 ini kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Seperti diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang pencalonan anggota Polri dalam Pemilukada ataupun wakil kepala daerah dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat izin resmi mengundurkan diri ke Kapolri.
Dalam berita acara KPU Jabar tentang penerimaan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub dan Wakil Gubernur Jabar 2013 Nomor 02/BA/8/2012, disebutkan KPU Jabar telah menerima berkas dukungan dari pasangan Dikdik-Cecep dengan Berkas dukungan yang dikemas dalam 21 dus untuk Kabupaten Bandung, dan 63 dus untuk Kabupaten Bogor.
(lil)