Buruh DIY tolak hasil survei KHL

Senin, 01 Oktober 2012 - 13:23 WIB
Buruh DIY tolak hasil...
Buruh DIY tolak hasil survei KHL
A A A
Sindonews.com - Buruh di DIY bersiap menolak hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang masih mempergunakan peraturan Menaker No 17/2003. Buruh mendesak KHL yang dipergunakan harus hasil survei berdasarkan Peraturan Menaker No13/2012 yang keluar Juli lalu.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, survei KHL dilakukan selama satu tahun penuh. Namun untuk survei dari Januari hingga Juli masih mempergunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14/2003. Sementara survei Agustus-September sudah mempergunakan permenaker yang baru.

"Kita tidak mau mempergunakan KHL hasil survei Januari hingga Juli karena dasar hukumnya yang lama," ungkap Kirnadi menjelaskan Senin (1/10/2012).

Penolakan dilakukan karena ada perbedaan signifikan dari item yang disurvei untuk menentukan KHL. Permenaker lama hanya mencantumkan 46 item, sementara peraturan yang baru mencantumkan 60 item barang yang harus disurvei.

Perbedaan jumlah barang tersebut menjadikan nilai rata-rata KHL juga memiliki selisih cukup banyak. Hasil survei antara Januari hingga Juli hanya mencantumkan angka Rp900.000, sementara survei Agustus dan September KHL di kabupaten dan kota sudah tembus angka Rp1 jutaan.

Item survei yang mendorong peningkatan nilai KHL adalah penggunaan kompor gas dan listrik 900 Watt. "Listrik di peraturan lama 450, saat ini sudah dengan 900 watt," tandasnya.

Di 2013, DIY tidak lagi akan mempergunakan Upah Minimum Provinsi. Rencananya upah minimum yang diberlakukan akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kabupaten dan kota.
(azh)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6827 seconds (0.1#10.24)