Polhut Lutim amankan pelaku penebangan liar

Kamis, 27 September 2012 - 16:17 WIB
Polhut Lutim amankan...
Polhut Lutim amankan pelaku penebangan liar
A A A
Sindonews.com - Patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan di sekitar wilayah Sungai Larona Kecamatan Wasuponda yang digelar Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap satu orang pelaku pembalakan liar bernama Kamaruddin (40) di sekitar sungai Larona. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diserahkan ke Polres Lutim untuk diproses lebih lanjut.

"Kami sangat intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian, harapan kami, pelaku kejahatan dibidang Kehutanan dapat ditindak tegas," ujar Kepala Dinas (Kadis) kehutanan Lutim Zainuddin ketika dihubungi, Kamis (27/9/2012).

Dia mengaku, telah menyerahkan berkas pelelangan kayu kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo untuk diproses. Dia berharap minggu depan sudah ada hari penetapan lelangnya.

“Kami mengajak kepada semua stekholder yang terkait untuk ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian hutan di daerah ini mengingat personel petugas Polhut hanya 17 orang dibanding luasan kawasan hutan yang harus dijaga dan dipertahankan cukup luas," pungkasnya.

Dia juga menceritakan kronologis itu, penangkapan pelaku tersebut, saat pihaknya melakukan patroli rutin, dari kejauhan terdengar bunyi mesin chain saw (gergaji mesin pemotong kayu), pihaknya kemudian melakukan penelusuran mencari pusat suara.

Saat tim tiba di pusat suara, pihaknya menemukan seorang lelaki tengah melakukan aktivitas membelah kayu bulat untuk dijadikan kayu olahan. Tim tidak langsung melakukan penyergapan, namun masih mengintai sekira 15 menit untuk memastikan pelaku hanya sendiri dan langsung melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan yang berlansung cepat, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyita seluruh barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayu serta barang lainnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 50 Ayat 3 Huruf e Jo pasal 78 Ayat 5 UU no. 41 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 milliar.

Selain kasus di Larona, pihaknya juga telah menyerahkan lima kasus perambahan hutan lainnya yang terjadi di beberapa kecamatan kepada pihak Polres Lutim.
(mhd)
Berita Terkait
Hutan Bambu di Purwakarta...
Hutan Bambu di Purwakarta Ditebang, Pengusaha Diamuk Dedi Mulyadi
Ilmuwan di Inggris Abadikan...
Ilmuwan di Inggris Abadikan Leonardo DiCaprio Jadi Nama Pohon, Alasannya Bikin Terharu
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Hutan sebagai Pemasok...
Hutan sebagai Pemasok Oksigen Alami Kerusakan 70 Persen, dari Penebangan Liar hingga Tambang
Jadi Otak Penebangan...
Jadi Otak Penebangan Puluhan Pohon Kota, Bos Reklame Ditangkap
Potret Gundul Kawasan...
Potret Gundul Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Akibat Penebangan Kayu Hutan Ilegal
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved