Jokowi digugat 2 orang warga Solo
Rabu, 26 September 2012 - 20:25 WIB
Jokowi digugat 2 orang warga Solo
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan dua orang warga Kota Solo, Jawa Tengah, kepada Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi), karena dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai Wali Kota Surakarta terpilih.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurdiyatmi dan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 40 hari untuk berdamai. Untuk memfasilitasi itu, Pengadilan Negeri Surakarta juga menunjuk satu orang hakim.
Dua orang warga Kota Solo Ari Setyawan dan Paidi menggugat Jokowi karena dinilai ingkar janji dengan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Menurut para penggugat, Jokowi ingkar janji, karena saat ini masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta belum berakhir.
Sementara itu, Jokowi menanggapai class action warga dengan sikap biasa saja. Menurutnya, dia telah menyerahkan persoalan tersebut kepada bagian hukum pemerintah kota.
Selain itu, dia juga menilai, gugatan itu tidak wajar. Karena dilakukan bertepatan dengan putaran kedua Pilgub DKI. Namun begitu, dia tidak mau terlalu berpolemik dengan masalah tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurdiyatmi dan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 40 hari untuk berdamai. Untuk memfasilitasi itu, Pengadilan Negeri Surakarta juga menunjuk satu orang hakim.
Dua orang warga Kota Solo Ari Setyawan dan Paidi menggugat Jokowi karena dinilai ingkar janji dengan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Menurut para penggugat, Jokowi ingkar janji, karena saat ini masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta belum berakhir.
Sementara itu, Jokowi menanggapai class action warga dengan sikap biasa saja. Menurutnya, dia telah menyerahkan persoalan tersebut kepada bagian hukum pemerintah kota.
Selain itu, dia juga menilai, gugatan itu tidak wajar. Karena dilakukan bertepatan dengan putaran kedua Pilgub DKI. Namun begitu, dia tidak mau terlalu berpolemik dengan masalah tersebut.
(san)