Mantan istri bantah beri perintah bunuh bos sekuriti
Rabu, 26 September 2012 - 18:57 WIB
Mantan istri bantah beri perintah bunuh bos sekuriti
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Rebeka Inggrit Gunawan yang diduga sebagai otak pembunuhan terhadap bos perusahaan jasa keamanan, Husen Witarja Komara membantah jika dirinya disebut sebagai pihak yang menganjurkan untuk melakukan pembunuhan.
Bantahan itu disampaikan Inggit usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansah membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan, disebutkan Inggit yang menganjurkan Agustinus, terdakwa lain dalam sidang itu untuk melakukan pembunuhan terhadap Husen.
"Saya mengerti saat ini saya dinyatakan salah. Tapi saya tidak pernah menyuruh orang menganjurkan untuk membunuh," kata Inggrit, dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Husen yang merupakan mantan suami Inggrit, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/9/2012).
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Setiabudi Tedjocahyono meminta supaya terdakwa menyampaikan keberatan itu secara resmi dan tertulis. Keberatan bisa dibuat kuasa hukum terdakwa, dan bisa disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi).
JPU menyatakan, perbuatan Inggrit diancam Pasal 340 KUHPidana subsider 338 jo pasal 55 KUHPidana. Hukuman maksimal pada pasal ini adalah penjara seumur hidup.
JPU mengungkapkan peran Inggit dalam peristiwa yang terjadi Jumat 4 Mei 2012 itu sangat sentral. Pada pertengahan 2012, Inggrit mengaku merasa diteror mantan suaminya, yakni Husen. Keluhan ini disampaikan Agustinus.
Dalam dakwaan disebutkan, untuk mengatasi keluhan Inggit maka disusunlah rencana pembunuhan terhadap Husen. Inggrit dan Agustonus sepakat ongkos operasi pembunuhan Rp200 juta.
Maka pada Jumat 4 Mei 2012, Agustinus melakukan eksekusi terhadap Husen. Saat itu, Husen hendak ke rumah Inggit di kawasan Hegarmanah, Bandung. Agustinus menghabisi Husen dengan cara ditembak pakai pistol jenis FN. Lokasi penembakan dekat dengan rumah Inggrit. Inggrit sendiri mendengar ada dua kali letusan senjata pada hari pembunuhan sekira pukul 10.00 WIB itu.
Bantahan itu disampaikan Inggit usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansah membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan, disebutkan Inggit yang menganjurkan Agustinus, terdakwa lain dalam sidang itu untuk melakukan pembunuhan terhadap Husen.
"Saya mengerti saat ini saya dinyatakan salah. Tapi saya tidak pernah menyuruh orang menganjurkan untuk membunuh," kata Inggrit, dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Husen yang merupakan mantan suami Inggrit, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/9/2012).
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Setiabudi Tedjocahyono meminta supaya terdakwa menyampaikan keberatan itu secara resmi dan tertulis. Keberatan bisa dibuat kuasa hukum terdakwa, dan bisa disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi).
JPU menyatakan, perbuatan Inggrit diancam Pasal 340 KUHPidana subsider 338 jo pasal 55 KUHPidana. Hukuman maksimal pada pasal ini adalah penjara seumur hidup.
JPU mengungkapkan peran Inggit dalam peristiwa yang terjadi Jumat 4 Mei 2012 itu sangat sentral. Pada pertengahan 2012, Inggrit mengaku merasa diteror mantan suaminya, yakni Husen. Keluhan ini disampaikan Agustinus.
Dalam dakwaan disebutkan, untuk mengatasi keluhan Inggit maka disusunlah rencana pembunuhan terhadap Husen. Inggrit dan Agustonus sepakat ongkos operasi pembunuhan Rp200 juta.
Maka pada Jumat 4 Mei 2012, Agustinus melakukan eksekusi terhadap Husen. Saat itu, Husen hendak ke rumah Inggit di kawasan Hegarmanah, Bandung. Agustinus menghabisi Husen dengan cara ditembak pakai pistol jenis FN. Lokasi penembakan dekat dengan rumah Inggrit. Inggrit sendiri mendengar ada dua kali letusan senjata pada hari pembunuhan sekira pukul 10.00 WIB itu.
(azh)