DPRD Kota Solo tunggu pengumuman KPU DKI
Rabu, 26 September 2012 - 09:31 WIB
DPRD Kota Solo tunggu pengumuman KPU DKI
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo masih menunggu pengumuman hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siapa pemenang Pilgub DKI Jakarta, sebelum mengeluarkan surat izin pengunduran Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Wali Kota Solo.
Menurut Ketua DPRD Solo YF Sukasno, jika terpilih secara resmi sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka Jokowi harus mengantongi surat izin pengunduran diri sebagai Wali Kota dari DPRD Kota Solo.
"Jadi harus melalui mekanisme mundur dari Wali Kota. Setelah pengumuman hasil pilgub, kemudian dilanjutkan dengan surat pengunduran diri dan surat itu disidangkan dalam rapat paripurna DPRD," ujar Sukasno kepada wartawan Rabu (26/9/2012).
Jika dalam sidang paripurna itu, pengunduran diri direstui seluruh fraksi, berarti permohonan Jokowi dikabulkan. Sebaliknya, jika tidak, maka Jokowi akan terganjal menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Yang pasti kami akan menentukan sikap setelah ada pengumuman dari KPU DKI," tukasnya.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula menolak sekarang ini sudah melunak karena harus mengacu UU RI no 21 Pasal 29 ayat 1.
Menurut Ketua DPRD Solo YF Sukasno, jika terpilih secara resmi sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka Jokowi harus mengantongi surat izin pengunduran diri sebagai Wali Kota dari DPRD Kota Solo.
"Jadi harus melalui mekanisme mundur dari Wali Kota. Setelah pengumuman hasil pilgub, kemudian dilanjutkan dengan surat pengunduran diri dan surat itu disidangkan dalam rapat paripurna DPRD," ujar Sukasno kepada wartawan Rabu (26/9/2012).
Jika dalam sidang paripurna itu, pengunduran diri direstui seluruh fraksi, berarti permohonan Jokowi dikabulkan. Sebaliknya, jika tidak, maka Jokowi akan terganjal menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Yang pasti kami akan menentukan sikap setelah ada pengumuman dari KPU DKI," tukasnya.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula menolak sekarang ini sudah melunak karena harus mengacu UU RI no 21 Pasal 29 ayat 1.
(lns)