Oknum polisi hamili mahasiswi
Rabu, 26 September 2012 - 01:26 WIB
Oknum polisi hamili mahasiswi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Unit PJR Direktorat Lalu-Lintas Polda Sumsel dilaporkan mahasiswi berinisial IM (24), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena telah melakukan pemerkosaan.
Menurut pengakuan korban di hadapan petugas, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 23 Mei 2012 di kosan korban di Jalan Kebun Bunga, Komplek Pondok Bunga, Blok J 11-12, No 2165, RT20 RW08, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pelaku bernama Helbert Brory Silaen (29) datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di kosan korban dengan tujuan menjemput korban kuliah. Saat menjemput itulah pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ditolak korban secara tegas.
Namun pelaku tetap memaksa dan menarik paksa baju daster yang saat itu dikenakan korban hingga robek. Tak sampai disini, pelaku lalu menarik tubuh korban ke kamar.
Diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatanya, korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku dengan kasus pidana pemerkosaan ke Polda Sumsel dengan harapan, pelaku dapat dihukum.
Terpisah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran kasus ini.
”Yang jelas kalau terbukti si oknum itu akan diproses secara hukum berlaku. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Djarod saat dihubungi via telepon, Selasa (25/9) siang.
Menurut pengakuan korban di hadapan petugas, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 23 Mei 2012 di kosan korban di Jalan Kebun Bunga, Komplek Pondok Bunga, Blok J 11-12, No 2165, RT20 RW08, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pelaku bernama Helbert Brory Silaen (29) datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di kosan korban dengan tujuan menjemput korban kuliah. Saat menjemput itulah pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ditolak korban secara tegas.
Namun pelaku tetap memaksa dan menarik paksa baju daster yang saat itu dikenakan korban hingga robek. Tak sampai disini, pelaku lalu menarik tubuh korban ke kamar.
Diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatanya, korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku dengan kasus pidana pemerkosaan ke Polda Sumsel dengan harapan, pelaku dapat dihukum.
Terpisah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran kasus ini.
”Yang jelas kalau terbukti si oknum itu akan diproses secara hukum berlaku. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Djarod saat dihubungi via telepon, Selasa (25/9) siang.
(ysw)