Selundupkan imigran, 2 ABK dipulangkan
Selasa, 25 September 2012 - 16:59 WIB
Selundupkan imigran, 2 ABK dipulangkan
A
A
A
Sindonews.com - Dua warga Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang dituduh terlibat dalam penyelundupan imigran dipulangkan dari Australia. Pemulangan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) ini setelah pengadilan setempat membebaskan keduanya karena jaksa penuntut tidak bisa membuktikan keterlibatannya.
Kedua ABK ini adalah Rivai (27) dan M Yunus (31), warga Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Purworejo. Keduanya tertangkap tangan saat mengangkut lebih dari 60 orang imigran asal Timur Tengah yang mencari suaka politik ke Australia.
Meski kembali dipulangkan, dua nelayan yang biasa melaut hingga ke perairan Samudra Indonesia telah menjalani masa penahanan selama 18 bulan.
Staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin menyatakan penahanan dua warga Kota Pasuruan ini atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Australia. Keduanya dituduh memasukkan imigran ke dalam wilayah hukum Australia secara ilegal.
"Dua warga ini tertangkap aparat saat mengangkut penumpang lebih dari 60 orang. Mereka ini hanya dimanfaatkan mafia penyelundupan manusia. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut mencabut tuntutannya karena tidak terbukti dalam mafia penyelundupan tersebut," kata Fahmi Jamaludin menjelaskan, Selasa (25/9/2012).
Selama menjalani proses hukum, kata Fahmi, Konjen RI melakukan pendampingan hukum, seperti menyediakan pengacara maupun penerjemah. Konjen RI juga memfasilitasi agar para tahanan WNI bisa berada dalam kelompok maupun tempat yang sama.
Wali Kota Pasuruan Hasani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas proses pendampingan dan pemulangan dua warganya dalam kondisi sehat dan selamat. Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi nelayan dan kasus terakhir yang menimpa nelayan Kota Pasuruan.
"Tanpa campur tangan Konjen RI, kami tidak tahu bagaimana nasib kedua warga kami. Kami berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir terjadi," kata Hasani saat proses penyerahan dua warga Kota Pasuruan tersebut.
Hasani juga berharap agar pengalaman ini dijadikan pelajaran bagi nelayan lain. Para nelayan diminta untuk mentaati aturan hukum dan tidak memasuki batas wilayah negara lain secara ilegal.
Kedua ABK ini adalah Rivai (27) dan M Yunus (31), warga Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Purworejo. Keduanya tertangkap tangan saat mengangkut lebih dari 60 orang imigran asal Timur Tengah yang mencari suaka politik ke Australia.
Meski kembali dipulangkan, dua nelayan yang biasa melaut hingga ke perairan Samudra Indonesia telah menjalani masa penahanan selama 18 bulan.
Staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin menyatakan penahanan dua warga Kota Pasuruan ini atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Australia. Keduanya dituduh memasukkan imigran ke dalam wilayah hukum Australia secara ilegal.
"Dua warga ini tertangkap aparat saat mengangkut penumpang lebih dari 60 orang. Mereka ini hanya dimanfaatkan mafia penyelundupan manusia. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut mencabut tuntutannya karena tidak terbukti dalam mafia penyelundupan tersebut," kata Fahmi Jamaludin menjelaskan, Selasa (25/9/2012).
Selama menjalani proses hukum, kata Fahmi, Konjen RI melakukan pendampingan hukum, seperti menyediakan pengacara maupun penerjemah. Konjen RI juga memfasilitasi agar para tahanan WNI bisa berada dalam kelompok maupun tempat yang sama.
Wali Kota Pasuruan Hasani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas proses pendampingan dan pemulangan dua warganya dalam kondisi sehat dan selamat. Ia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi nelayan dan kasus terakhir yang menimpa nelayan Kota Pasuruan.
"Tanpa campur tangan Konjen RI, kami tidak tahu bagaimana nasib kedua warga kami. Kami berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir terjadi," kata Hasani saat proses penyerahan dua warga Kota Pasuruan tersebut.
Hasani juga berharap agar pengalaman ini dijadikan pelajaran bagi nelayan lain. Para nelayan diminta untuk mentaati aturan hukum dan tidak memasuki batas wilayah negara lain secara ilegal.
(azh)