Selundupkan imigran, 393 WNI ditahan Australia
Selasa, 25 September 2012 - 16:55 WIB
Selundupkan imigran, 393 WNI ditahan Australia
A
A
A
Sindonews.com - Selama kurun waktu dua tahun terakhir hingga Maret 2012, sebanyak 438 orang Warga Negera Indonesia (WNI) menjalani proses hukum di Australia. Namun hingga saat ini, masih tersisa 393 orang WNI yang masih menunggu proses hukum tersebut.
Menurut staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin, penahanan WNI tersebut atas tuduhan pelanggaran UU Keimigrasian tentang penyelundupan imigran gelap. WNI yang semuanya Anak Buah Kapal (ABK) ini dimanfaatkan sindikat penyelundupan imigran untuk mengangkut penumpang tujuan Australia.
"Para ABK ini dimanfaatkan sindikat imigran gelap dengan imbalan tertentu. Mereka diperintahkan menunggu 2-5 kilometer di tengah laut untuk kemudian mengangkut penumpang imigran ke Australia," kata Fahmi Jamaludin menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Seiring dengan perubahan UU Keimigrasian Australia, lanjut Fahmi, para sindikat imigran tersebut kini mengincar ABK berusia muda. Karena berdasar UU tersebut, pelaku penyelundupan yang berada dibawah umur 18 tahun bisa dibebaskan tanpa melalui proses hukum.
"Saat ini sindikat imigran memanfaatkan ABK berusia muda. Jika mereka tertangkap aparat, diminta untuk mengaku masih berusia dibawah 18 tahun. Jika petugas imigrasi merasa yakin, ABK tersebut bisa dibebaskan tanpa melalui proses hukum," tandas Fahmi.
Menurut staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin, penahanan WNI tersebut atas tuduhan pelanggaran UU Keimigrasian tentang penyelundupan imigran gelap. WNI yang semuanya Anak Buah Kapal (ABK) ini dimanfaatkan sindikat penyelundupan imigran untuk mengangkut penumpang tujuan Australia.
"Para ABK ini dimanfaatkan sindikat imigran gelap dengan imbalan tertentu. Mereka diperintahkan menunggu 2-5 kilometer di tengah laut untuk kemudian mengangkut penumpang imigran ke Australia," kata Fahmi Jamaludin menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Seiring dengan perubahan UU Keimigrasian Australia, lanjut Fahmi, para sindikat imigran tersebut kini mengincar ABK berusia muda. Karena berdasar UU tersebut, pelaku penyelundupan yang berada dibawah umur 18 tahun bisa dibebaskan tanpa melalui proses hukum.
"Saat ini sindikat imigran memanfaatkan ABK berusia muda. Jika mereka tertangkap aparat, diminta untuk mengaku masih berusia dibawah 18 tahun. Jika petugas imigrasi merasa yakin, ABK tersebut bisa dibebaskan tanpa melalui proses hukum," tandas Fahmi.
(azh)