Selundupkan imigran, oknum TNI divonis 6 tahun
Senin, 24 September 2012 - 15:00 WIB
Selundupkan imigran, oknum TNI divonis 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Militer Madiun akhirnya memvonis Serda Ilmun Abdul Said, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dengan hukuman enam tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Ilmun terbukti menyelundupkan imigran gelap asal Timur Tengah.
Setelah menerima vonis, terdakwa yang bertugas di Koramil Sokobanah, Sampang, Jawa Timur (Jatim) melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut disebut tidak sesuai lantaran terdakwa hanyalah korban sindikat besar penyelundupan imigran gelap di Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa, Serma Muhaimin mengatakan peran terdakwa hanya membantu mempersiapkan kapal untuk para imigran. Menurutnya, Ilmun buka otak di balik penyelundupan tersebut.
"Alas an banding karena Ilmun hanya menyiapkan kapal, bukan penyelundup karena masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenapa cuma Ilmun prajurit yang dikorbankan… ada jaringan di atasnya yg sengaja di putus. Sangat mungkin keterlibatan imigrasi dan jajaran lain. Kenapa sopir bus yang mengantar para imigran yang tewas dalam peristiwa itu tidak pernah di proses secara hukum," ujar Muhaimin menjelaskan kepada wartawan, Senin (24/9/2012).
Kasus ini bermula dari tewasnya ratusan imigran asal Timur Tengah di perairan Pantai Prigi Trenggalek, Desember tahun lalu. Awalnya kapal-kapal kecil yang berangkat dari Pantai Popoh membawa para imigran untuk dibawa ke kepal besar di tengah laut. Namun nahas kapal besar tersebut tenggelam di hantam ombak dan ratusan imigran tewas.
Atas dasar itu, Pengadilan Militer Madiun akhirnya memvonis Ilmun dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu Ilmun juga dipecat dari keanggotaan TNI AD.
Setelah menerima vonis, terdakwa yang bertugas di Koramil Sokobanah, Sampang, Jawa Timur (Jatim) melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut disebut tidak sesuai lantaran terdakwa hanyalah korban sindikat besar penyelundupan imigran gelap di Indonesia.
Kuasa hukum terdakwa, Serma Muhaimin mengatakan peran terdakwa hanya membantu mempersiapkan kapal untuk para imigran. Menurutnya, Ilmun buka otak di balik penyelundupan tersebut.
"Alas an banding karena Ilmun hanya menyiapkan kapal, bukan penyelundup karena masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenapa cuma Ilmun prajurit yang dikorbankan… ada jaringan di atasnya yg sengaja di putus. Sangat mungkin keterlibatan imigrasi dan jajaran lain. Kenapa sopir bus yang mengantar para imigran yang tewas dalam peristiwa itu tidak pernah di proses secara hukum," ujar Muhaimin menjelaskan kepada wartawan, Senin (24/9/2012).
Kasus ini bermula dari tewasnya ratusan imigran asal Timur Tengah di perairan Pantai Prigi Trenggalek, Desember tahun lalu. Awalnya kapal-kapal kecil yang berangkat dari Pantai Popoh membawa para imigran untuk dibawa ke kepal besar di tengah laut. Namun nahas kapal besar tersebut tenggelam di hantam ombak dan ratusan imigran tewas.
Atas dasar itu, Pengadilan Militer Madiun akhirnya memvonis Ilmun dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu Ilmun juga dipecat dari keanggotaan TNI AD.
(azh)