Empatlawang batal miliki dokter tambahan

Senin, 24 September 2012 - 02:33 WIB
Empatlawang batal miliki dokter tambahan
Empatlawang batal miliki dokter tambahan
A A A
Sindonews.com - Kabupaten Empatlawang, Sumatera Selatan batal memiliki tenaga dokter umum yang direkrut melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) jalur umum tahun ini. Pasalnya, tidak ada satupun peserta seleksi yang mampu menembus passing grade nilai ujian tersebut untuk mengisi lima formasi yang tersedia.

Selain itu, empat formasi untuk tenaga perawat kesehatan di Kabupaten tersebut pun tidak terisi dengan alasan yang sama. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empatlawang Isa Sigit mengaku kecewa dengan tidak terisinya posisi tenaga kesehatan tersebut, karena Empatlawang benar-benar membutuhkan tenaga kesehatan.

"Jelas prihatin. Karena Empatlawang masih sangat membutuhkan tenaga dokter sesuai pengajuan kita ke Kemenpan dan RB, tapi nyatanya tidak ada yang lulus," katanya di Empatlawang, Sumatera Selatan, Minggu 23 September 2012.

Meski demikian, dirinya tetap mengambil nilai positif dari tidak terisinya formasi tenaga kesehatan itu. "Biarlah nanti kita menunggu hingga mendapatkan tenaga dokter yang berkualitas, dan memiliki kemampuan dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, rencananya dirinya akan menempatkan dua orang tenaga kesehatan di Puskesmas yang berada di bawah Dinkes Kabupaten Empatlawang. Sementara sisanya, akan ditempatkan di RSUD Empatlawang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empatlawang Joncik Muhammad meminta pemerintah daerah mencari solusi untuk mengisi kekosongan tenaga kesehatan di daerah tersebut. "Kekurangan akan tenaga medis sudah sejak lama, dan jumlah dokter di Empatlawang ini sangat terbatas," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia pun mengusulkan agar pemerintah daerah mau merekrut tenaga dokter dengan pola ikatan dinas dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Sehingga, alumni terbaik dari fakultas kedokteran di perguruan tinggi itu bisa mengabdi di Empatlawang.

"Harus dibuat MoU atau perjanjian kerja yang jelas, seperti kontrak kerja dan ikatan dinas dengan Pemkab Empatlawang, misalnya 10 atau 15 tahun," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8211 seconds (0.1#10.140)