Polisi ganti rugi kerusakan rumah warga
Minggu, 23 September 2012 - 01:11 WIB
Polisi ganti rugi kerusakan rumah warga
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian siap bertanggungjawab dengan mengganti rugi semua kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh ledakan bom rakitan di Solo, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati mengatakan, pihaknya merasa bertanggungjawab atas semua peristiwa yang terjadi di Solo. Untuk itu, dia meminta kepada Ketua RT 07 RW X Kampung Griyan, Laweyan, untuk melakukan pendataan terhadap rumah warga yang rusak akibat bom rakitan itu.
"Pak, tolong didata warganya, siapa saja yang mengalami kerusakan bangunan. Nanti akan diganti dan dipulihkan bangunannya," ujar Sis Raniwati kepada Ketua RT 07 RW X Kampung Griyan Eka Herwindana, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/9/2012).
Ditambahkan dia, ledakan terjadi di Jalan Lempuyangan II A. Saat itu, tim Gegana Polda Jateng memutuskan untuk meledakkan lima bom rakitan berbentuk pipa paralon. Tenaga ledak benda-benda itu, diperkirakan cukup besar, sehingga menyebabkan satu rumah rusak berat dan dua rusak ringan.
Di rumah itu, petugas juga mendapati belasan potongan pipa paralon. Sebanyak lima diantaranya terpaksa diledakkan. Satu pipa bermateri ledak dan potongan lain dibawa aparat sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga mendapati black powder, bubuk belerang, dan bubuk mesiu seberat dua kilogram yang dikemas dalam kantung plastik.
Kasubag Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati mengatakan, pihaknya merasa bertanggungjawab atas semua peristiwa yang terjadi di Solo. Untuk itu, dia meminta kepada Ketua RT 07 RW X Kampung Griyan, Laweyan, untuk melakukan pendataan terhadap rumah warga yang rusak akibat bom rakitan itu.
"Pak, tolong didata warganya, siapa saja yang mengalami kerusakan bangunan. Nanti akan diganti dan dipulihkan bangunannya," ujar Sis Raniwati kepada Ketua RT 07 RW X Kampung Griyan Eka Herwindana, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/9/2012).
Ditambahkan dia, ledakan terjadi di Jalan Lempuyangan II A. Saat itu, tim Gegana Polda Jateng memutuskan untuk meledakkan lima bom rakitan berbentuk pipa paralon. Tenaga ledak benda-benda itu, diperkirakan cukup besar, sehingga menyebabkan satu rumah rusak berat dan dua rusak ringan.
Di rumah itu, petugas juga mendapati belasan potongan pipa paralon. Sebanyak lima diantaranya terpaksa diledakkan. Satu pipa bermateri ledak dan potongan lain dibawa aparat sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga mendapati black powder, bubuk belerang, dan bubuk mesiu seberat dua kilogram yang dikemas dalam kantung plastik.
(san)