Mendagri tunjuk Hadi Rudyatmo gantikan Jokowi
Jum'at, 21 September 2012 - 17:51 WIB
Mendagri tunjuk Hadi Rudyatmo gantikan Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menunjuk Wakil Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo menggantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.
"Kalau selesai (jabatannya) maka penggantinya Wakil Wali Kota Solo (FX Hadi Rudyatmo)," kata Gamawan, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Ditambahkan dia, sesuai hasil perhitungan cepat atau quick count, pasangan Jokowi-Basuki T Purnama (Ahok) unggul dari incumbent Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara). Menurutnya, keakuratan penghitungan cepat tidak bisa diragukan.
"Kalau KPU menyatakan Jokowi menang, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Kota Surakarta," terangnya.
Setelah disetujui oleh DPRD, surat tersebut harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian diteruskan ke dirinya. "Selanjutnya Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan," terang Gamawan.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan, jika hasil keputusan KPU tentang penetapan pemenang sesuai jadwal, dan kandidat pesaingnya tidak melakukan banding, maka diperkirakan 7 atau 8 Oktober keduanya akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"Kalau selesai (jabatannya) maka penggantinya Wakil Wali Kota Solo (FX Hadi Rudyatmo)," kata Gamawan, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Ditambahkan dia, sesuai hasil perhitungan cepat atau quick count, pasangan Jokowi-Basuki T Purnama (Ahok) unggul dari incumbent Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara). Menurutnya, keakuratan penghitungan cepat tidak bisa diragukan.
"Kalau KPU menyatakan Jokowi menang, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri kepada DPRD Kota Surakarta," terangnya.
Setelah disetujui oleh DPRD, surat tersebut harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian diteruskan ke dirinya. "Selanjutnya Mendagri menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan," terang Gamawan.
Lebih lanjut, Gamawan mengatakan, jika hasil keputusan KPU tentang penetapan pemenang sesuai jadwal, dan kandidat pesaingnya tidak melakukan banding, maka diperkirakan 7 atau 8 Oktober keduanya akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.
(san)