Tim Jokowi jerat Ketua KPPS atas 2 perkara
Rabu, 19 September 2012 - 17:03 WIB
Tim Jokowi jerat Ketua KPPS atas 2 perkara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 012 Eben Supardi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena membagi-bagikan buku yang di dalamnya berisi ajakan untuk tidak memilih pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) karena non Muslim.
"Ada dua kasus yang akan saya laporkan. Pemutarbalikan fakta, dimana Baitul Muslim mengeluarkan satu surat, pamflet yang menyatakan tidak haram. Ini tetapi kemudian diplesetkan, di balik haram memilih pemimpin yang bukan muslim," ujar Koordinator Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna di Gedung Panwaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Dia menceritakan, Eben ketangkap basah tengah menyebarkan buku yang berisi merugikan pasangan Jokowi-Ahok itu di Kelurahan Angke. Setelah menangkap basah, tim juga langsung membawa Eben ke Polda Metro Jaya.
"Kami tangkap, kemudian kami bawa ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Sindonews, Sira datang ke Panwaslu pada pukul 14.25 WIB. Sira datang melapor ditemani dengan 30 temannya sesama pengacara.
"Karena ini penyelenggara Pemilu, jadi kami datang ke sini dengan 30 teman-teman lawyer yang mendampingi saya untuk membuat laporan," tukas Sirra.
Sebelumnya, Selasa 18 September 2012 kemarin, Tim Advokasi Jakarta Baru juga melakukan pelaporan terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon dengan menyebarkan pamflet berisikan SARA, dan kampanye hitam yang isinya menyudutkan pasangan Jokowi-Ahok.
"Ada dua kasus yang akan saya laporkan. Pemutarbalikan fakta, dimana Baitul Muslim mengeluarkan satu surat, pamflet yang menyatakan tidak haram. Ini tetapi kemudian diplesetkan, di balik haram memilih pemimpin yang bukan muslim," ujar Koordinator Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna di Gedung Panwaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).
Dia menceritakan, Eben ketangkap basah tengah menyebarkan buku yang berisi merugikan pasangan Jokowi-Ahok itu di Kelurahan Angke. Setelah menangkap basah, tim juga langsung membawa Eben ke Polda Metro Jaya.
"Kami tangkap, kemudian kami bawa ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Sindonews, Sira datang ke Panwaslu pada pukul 14.25 WIB. Sira datang melapor ditemani dengan 30 temannya sesama pengacara.
"Karena ini penyelenggara Pemilu, jadi kami datang ke sini dengan 30 teman-teman lawyer yang mendampingi saya untuk membuat laporan," tukas Sirra.
Sebelumnya, Selasa 18 September 2012 kemarin, Tim Advokasi Jakarta Baru juga melakukan pelaporan terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon dengan menyebarkan pamflet berisikan SARA, dan kampanye hitam yang isinya menyudutkan pasangan Jokowi-Ahok.
(san)