Berpihak ke Foke, Ketua Panwaslu DKI dilaporkan ke DKPP
Rabu, 19 September 2012 - 16:27 WIB
Berpihak ke Foke, Ketua Panwaslu DKI dilaporkan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap memihak pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) oleh sekelompok masyarakat menamakan diri Jakarta Baru. Sebagai penyelenggara Pilgub, Ramdansyah dinilai telah bertindak tidak netral.
Tim Advokasi Jakarta Baru Suffmi Dasko Ahmad mengatakan, pemihakan Panwaslu terlihat secara kasat mata karena mendampingi tim advokasi Foke-Nara yang melaporkan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
“Sikap Ketua Panwaslu DKI ini patut dipertanyakan kenapa melakukan pendampingan dengan tim kampanye salah satu pasangan calon. Padahal Panwaslu adalah institusi pengadil dalam pilkada DKI sedangkan Foke-Nara adalah salah satu peserta Pilkada tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Suffmi menambahkan, tindakan Ramdansyah yang datang ke Polda Metro Jaya bersama tim advokasi Foke-Nara patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, pasal 2 hurup a dan c, pasal 11 huruf b dan c, pasal 13 huruf a dan f, serta pasal 16 huruf d yang jelas menyebutkan penyelenggara pemilu tak boleh terlibat dalam setiap kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih dari itu, Suffmi juga mempertanyakan kenapa sikap Panwaslu DKI berbeda dan berat sebelah. Sebab respon Panwaslu sangat lambat ketika menerima laporan dari tim Jokowi-Ahok. Sedangkan responnya sangat kilat ketika ada laporan dari tim Foke-Nara.
“Intinya kami hanya minta perlakuan sama dan seimbang saja. Kami mendesak agar DKPP segera memanggil Ramdansyah atas sikap yang tak netral ini,” pungkasnya.
Tim Advokasi Jakarta Baru Suffmi Dasko Ahmad mengatakan, pemihakan Panwaslu terlihat secara kasat mata karena mendampingi tim advokasi Foke-Nara yang melaporkan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
“Sikap Ketua Panwaslu DKI ini patut dipertanyakan kenapa melakukan pendampingan dengan tim kampanye salah satu pasangan calon. Padahal Panwaslu adalah institusi pengadil dalam pilkada DKI sedangkan Foke-Nara adalah salah satu peserta Pilkada tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Suffmi menambahkan, tindakan Ramdansyah yang datang ke Polda Metro Jaya bersama tim advokasi Foke-Nara patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, pasal 2 hurup a dan c, pasal 11 huruf b dan c, pasal 13 huruf a dan f, serta pasal 16 huruf d yang jelas menyebutkan penyelenggara pemilu tak boleh terlibat dalam setiap kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih dari itu, Suffmi juga mempertanyakan kenapa sikap Panwaslu DKI berbeda dan berat sebelah. Sebab respon Panwaslu sangat lambat ketika menerima laporan dari tim Jokowi-Ahok. Sedangkan responnya sangat kilat ketika ada laporan dari tim Foke-Nara.
“Intinya kami hanya minta perlakuan sama dan seimbang saja. Kami mendesak agar DKPP segera memanggil Ramdansyah atas sikap yang tak netral ini,” pungkasnya.
(lns)