Foke-Nara dilaporkan lakukan politik uang
Selasa, 18 September 2012 - 15:36 WIB
Foke-Nara dilaporkan lakukan politik uang
A
A
A
Sindonews.com - Tim Advokasi Jakarta Baru siang ini melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Cagub-Cawagub Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara)ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Jakarta.
"Pada hari ini Selasa, pukul 11.00 kami melaporkan dugaan money politic (politik uang), dan kampanye di hari tenang kubu Foke-Nara, dan kasus maraknya selebaran gelap yang mengadu domba," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dugaan politik uang itu sendiri oleh Habib dibagi menjadi dua bagian. Pertama dugaan terkait pembagian barang-barang seperti pakaian dan sembako atau uang secara langsung.
Pembagian tersebut terjadi di rumah susun (rusun) Tanah Abang pada 15 September 2012, di Pasar Perumnas Klender pada 14 September 2012, dan di Petak Sembilan, Jakarta Pusat pada 16 September 2012 lalu.
Kedua, dugaan pembagian barang berkedok door prize. Hal ini terjadi di Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat berupa pembagian lemari es, mesin cuci, magic com, dan kipas angin yang terjadi pada tanggal 15 September 2012 lalu.
Secara tegas, Habib juga menyatakan kalau kedua bentuk politik uang tersebut jelas-jelas suatu bentuk pelanggaran serius. Dan hal tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) junto pasal 117 ayat (2) uu nomor 32 tahun 2004.
Secara garis besar aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk memilih calon tertentu, diancam pidana penjara paling lama 12 bulan.
"Jika dugaan money pilitic benar-benar terbukti dilakukan oleh Foke-Nara hingga berkekuatan hukum tetap, maka mereka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," tukas Habib.
"Pada hari ini Selasa, pukul 11.00 kami melaporkan dugaan money politic (politik uang), dan kampanye di hari tenang kubu Foke-Nara, dan kasus maraknya selebaran gelap yang mengadu domba," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dugaan politik uang itu sendiri oleh Habib dibagi menjadi dua bagian. Pertama dugaan terkait pembagian barang-barang seperti pakaian dan sembako atau uang secara langsung.
Pembagian tersebut terjadi di rumah susun (rusun) Tanah Abang pada 15 September 2012, di Pasar Perumnas Klender pada 14 September 2012, dan di Petak Sembilan, Jakarta Pusat pada 16 September 2012 lalu.
Kedua, dugaan pembagian barang berkedok door prize. Hal ini terjadi di Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat berupa pembagian lemari es, mesin cuci, magic com, dan kipas angin yang terjadi pada tanggal 15 September 2012 lalu.
Secara tegas, Habib juga menyatakan kalau kedua bentuk politik uang tersebut jelas-jelas suatu bentuk pelanggaran serius. Dan hal tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) junto pasal 117 ayat (2) uu nomor 32 tahun 2004.
Secara garis besar aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk memilih calon tertentu, diancam pidana penjara paling lama 12 bulan.
"Jika dugaan money pilitic benar-benar terbukti dilakukan oleh Foke-Nara hingga berkekuatan hukum tetap, maka mereka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," tukas Habib.
(ysw)