KPU larang pemilih bawa handphone ke bilik suara
Selasa, 18 September 2012 - 08:01 WIB
KPU larang pemilih bawa handphone ke bilik suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan kamera ke dalam bilik suara. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kecurigaan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah mengatakan, sejak putaran pertama lalu pihaknya sebenarnya telah meminta KPPS untuk melarang pemilih membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara. Namun, hal tersebut tidak disosialisasikan KPU DKI Jakarta kepada KPPS.
"Pada putaran pertama juga sebenarnya sudah kami atur pada KPPS, tapi kami alpa mengingatkan. Jadi yang dilarang itu bukan membawa handphone ke TPS, tapi membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut dibuat untuk menghindari adanya kecurigaan adanya politik uang dari berbagai pihak. "Kita menyatakan tidak akan mengakomodir kecurangan dalam pemungutan suara. Penandaan kertas suara pun jangan sampai dirobek, karena itu akan dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Namun menurutnya, pelarangan tersebut akan dilakukan tanpa sanksi kepada pihak-pihak yang melanggarnya. "Surat edaran itu hanya untuk menghindari apa yang sering disebut dengan politik pascabayar," tandasnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua nanti akan dilaksanakan 20 September 2012 mendatang, dan akan diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara), dan pasangan dengan nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok).
Pasangan Foke-Nara lolos putaran pertama dengan meraup 1.476.648 suara, atau sebesar 34,05 persen. Sedangkan, pasangan Jokowi-Ahok meraup suara sebanyak 1.847.157, atau sebesar 42,60 persen. Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengeluarkan Kepmendagri No 270-614 Tahun 2012 tertanggal 6 September 2012, yang menyatakan hari pemungutan suara putaran kedua nanti adalah hari libur di DKI Jakarta.
Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah mengatakan, sejak putaran pertama lalu pihaknya sebenarnya telah meminta KPPS untuk melarang pemilih membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara. Namun, hal tersebut tidak disosialisasikan KPU DKI Jakarta kepada KPPS.
"Pada putaran pertama juga sebenarnya sudah kami atur pada KPPS, tapi kami alpa mengingatkan. Jadi yang dilarang itu bukan membawa handphone ke TPS, tapi membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut dibuat untuk menghindari adanya kecurigaan adanya politik uang dari berbagai pihak. "Kita menyatakan tidak akan mengakomodir kecurangan dalam pemungutan suara. Penandaan kertas suara pun jangan sampai dirobek, karena itu akan dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Namun menurutnya, pelarangan tersebut akan dilakukan tanpa sanksi kepada pihak-pihak yang melanggarnya. "Surat edaran itu hanya untuk menghindari apa yang sering disebut dengan politik pascabayar," tandasnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua nanti akan dilaksanakan 20 September 2012 mendatang, dan akan diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara), dan pasangan dengan nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok).
Pasangan Foke-Nara lolos putaran pertama dengan meraup 1.476.648 suara, atau sebesar 34,05 persen. Sedangkan, pasangan Jokowi-Ahok meraup suara sebanyak 1.847.157, atau sebesar 42,60 persen. Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengeluarkan Kepmendagri No 270-614 Tahun 2012 tertanggal 6 September 2012, yang menyatakan hari pemungutan suara putaran kedua nanti adalah hari libur di DKI Jakarta.
(lil)