Mantan Bupati Bojonegoro akhirnya dibui
Senin, 17 September 2012 - 23:49 WIB
Mantan Bupati Bojonegoro akhirnya dibui
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Bupati Bojonegoro, Mochammad Santoso (68), akhirnya memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Setelah pemberkasan, Mochammad Santoso langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu datang ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Kartini, Kota Bojonegoro, pukul 11.30 WIB, Senin (17/9/2012) siang. Santoso memakai baju batik cokelat dipadu celana gelap dan memakai kopiah.
Ia ditemani penasihat hukumnya, Herman Susilo, dan beberapa kerabatnya. Tanpa bicara banyak, ia langsung menuju ke ruang Pidana Khusus Kejari Bojonegoro di lantai dua.
Sekira pukul 12.30 WIB, Santoso keluar dari ruang Pidana Khusus dikawal Kasi Pidsus, Musleh Rahman, dan Kasi Pidum, Rahmat Wahyu Wijayanto. Santoso kemudian langsung dibawa ke LP Kelas II A Bojonegoro mengendarai mobil Honda CRV nopol S 1231 AP.
Sebelum dimasukkan bui, Santoso diperiksa terlebih dulu oleh petugas LP. Ia diperiksa kelengkapan administrasinya termasuk kondisi kesehatan dan sidik jari. Santoso terlihat pasrah menjalani itu semua.
Menurut Kepala LP Kelas II A Bojonegoro, Indra Eka Putra, sebelum ditempatkan di bui, terpidana lebih dulu ditempatkan di ruang orientasi selama sepuluh hari. Penempatan itu, bersifat sementara agar terpidana bisa menyesuaikan diri dengan kondisi di bui.
“Setelah itu nantinya terpidana akan ditempatkan di bui bersama napi lainnya,” ujar Indra Eka Putra.
Pihak LP belum memastikan penempatan Santoso di blok mana di dalam bui. Tetapi, pihak LP akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Santoso selama berada di bui. Tenaga dokter dan perawat juga telah siap untuk memeriksa dan merawat Santoso dan napi lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, terpidana Santoso memenuhi panggilan kedua yang batas terakhirnya hari Senin, 17 September 2012. Jika tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan berencana akan melakukan panggilan ketiga.
“Akhirnya Pak Santoso memenuhi panggilan kedua dan langsung diproses,” ujarnya, Senin (17/9/2012).
Tugas Utoto menegaskan, kedatangan Santoso ke Kejaksaan tanpa disertai lampiran surat keterangan sakit dari dokter. Justru, surat keterangan sakit dilampirkan penasihat hukumnya ketika mengajukan Peninjauan Kembali. Surat keterangan dokter itu menyebutkan Santoso menderita sakit jantung koroner dan diabetes.
Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Bojonegoro Tahun 2007 senilai Rp7 miliar. Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara pada Santoso selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ia harus mengembalikan uang negara sebesar Rp3,4 miliar.
Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu datang ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Kartini, Kota Bojonegoro, pukul 11.30 WIB, Senin (17/9/2012) siang. Santoso memakai baju batik cokelat dipadu celana gelap dan memakai kopiah.
Ia ditemani penasihat hukumnya, Herman Susilo, dan beberapa kerabatnya. Tanpa bicara banyak, ia langsung menuju ke ruang Pidana Khusus Kejari Bojonegoro di lantai dua.
Sekira pukul 12.30 WIB, Santoso keluar dari ruang Pidana Khusus dikawal Kasi Pidsus, Musleh Rahman, dan Kasi Pidum, Rahmat Wahyu Wijayanto. Santoso kemudian langsung dibawa ke LP Kelas II A Bojonegoro mengendarai mobil Honda CRV nopol S 1231 AP.
Sebelum dimasukkan bui, Santoso diperiksa terlebih dulu oleh petugas LP. Ia diperiksa kelengkapan administrasinya termasuk kondisi kesehatan dan sidik jari. Santoso terlihat pasrah menjalani itu semua.
Menurut Kepala LP Kelas II A Bojonegoro, Indra Eka Putra, sebelum ditempatkan di bui, terpidana lebih dulu ditempatkan di ruang orientasi selama sepuluh hari. Penempatan itu, bersifat sementara agar terpidana bisa menyesuaikan diri dengan kondisi di bui.
“Setelah itu nantinya terpidana akan ditempatkan di bui bersama napi lainnya,” ujar Indra Eka Putra.
Pihak LP belum memastikan penempatan Santoso di blok mana di dalam bui. Tetapi, pihak LP akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Santoso selama berada di bui. Tenaga dokter dan perawat juga telah siap untuk memeriksa dan merawat Santoso dan napi lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, terpidana Santoso memenuhi panggilan kedua yang batas terakhirnya hari Senin, 17 September 2012. Jika tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan berencana akan melakukan panggilan ketiga.
“Akhirnya Pak Santoso memenuhi panggilan kedua dan langsung diproses,” ujarnya, Senin (17/9/2012).
Tugas Utoto menegaskan, kedatangan Santoso ke Kejaksaan tanpa disertai lampiran surat keterangan sakit dari dokter. Justru, surat keterangan sakit dilampirkan penasihat hukumnya ketika mengajukan Peninjauan Kembali. Surat keterangan dokter itu menyebutkan Santoso menderita sakit jantung koroner dan diabetes.
Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Bojonegoro Tahun 2007 senilai Rp7 miliar. Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara pada Santoso selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ia harus mengembalikan uang negara sebesar Rp3,4 miliar.
(ysw)