Selasa, lahan sengketa di Mesuji diukur ulang
Minggu, 16 September 2012 - 13:14 WIB

Selasa, lahan sengketa di Mesuji diukur ulang
A
A
A
Sindonews.com – Untuk menyelesaikan sengketa lahan kelapa sawit di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sempat menimbulkan bentrokan, rencananya pada Selasa (18/9/2012) mendatang Tim terpadu penyelesaian sengketa lahan akan melakukan pengukuran ulang.
Pengukuran dilakukan melalui udara, untuk lahan plasma seluas 1.068 hektar (ha) dengan 534 SKT dan lahan seluas 298 ha yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini disengketakan.
Menurut Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengekata lahan, yang juga menjabat sebagai wakil bupati OKI, Engga Dewa Zainal didampingi Asisten I, Anthonius Leonardo, saat ditemui dikantor DPRD mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, untuk mengukur kembali lahan kelapa sawit yang menjadi sengketa di Desa Sungai Sodong.
“Sosialisasi dilakukan oleh anggota Tim terpadu yang dipimpin oleh asisten I Setda OKI, Anthonius Leonardo, di Kecamatan Mesuji, kepada masyarakat Desa sungai Sodong, intinya masyarakat sangat mendukung untuk dilakukan pengkuran ulang lahan sawit yang disengketakan, baik itu Plasma maupun yang masuk dalam HGU,” ujarnya, Minggu (16/9/2012).
Pengukuran ulang disepakati akan dilakukan pada hari Selasa 18 September 2012 oleh tim terpadu dari Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Pengkuran dilakukan melalui udara, untuk melakukan pelacakan titik koordinat sebagai titik luas kebun sawit,” ungkapnya.
Setelah terjadi bentrokan di Sodong pada apil 2011 yang lalu, lahan tersebut oleh tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di status QUO, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen buah kelapa sawit tersebut, untuk mencegah konflik terulang kembali.
”Sesuai tuntutan masyarakat, mereka minta gantirugi lahan, realisasi plasma dan menuntut beberapa janji dari perusahaan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengukuran, nantinya tim terpadu akan petakan lahan tersebut, kemudian dimusyawarhkan lagi dengan masyarakat, setelah masyarakat setuju dan ditemukan persepsi yang sama antara perusahaan, masyarakat, dan tim terpadu, maka selanjutnya mulai dilakukan ganti rugi dan lain-lainya.
Sementara untuk gantirugi lahan 298 yang mauk dalam HGU, masih terjadi tarik ulur harga antara perusahaan dan masyarakat, tetapi hampir mencapai kata sepakat.
”Perusahaan awalnya menawarkan sebesar Rp36 juta per hektar, namun warga meminta Rp40 juta perhektar, pihak perusahaan belum bisa memutuskan dan akan masih berunding dengan jajaran direksi,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian gantirugi lahan di Desa Sungai Sodong ini dilakukan secara intens dan diurai satu persatu sehingga seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan baik, apalagi hal tersebut menyangkut masyarakat banyak.
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh, mengatakan, kondisi masyarakat di Desa Sungai Sodong sudah sangat kondusif. “Warga jangan mudah terpengaruh dengan berbagai informasi yang belum tentu kebenarannnya, akan lebih baik dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut kapolres sebagai aparat penegak hukum pihaknya sudah ikut dalam tim terpadu penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk oleh Bupati OKI. Untuk itu pihaknya tidak akan memihak kepada kelompok tertentu dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban.
Jika terbukti bersalah maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kami yakin tim bisa bergerak cepat, dan kasus ini bisa diselesaikan denga cepat,” pungkasnya.
Pengukuran dilakukan melalui udara, untuk lahan plasma seluas 1.068 hektar (ha) dengan 534 SKT dan lahan seluas 298 ha yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini disengketakan.
Menurut Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengekata lahan, yang juga menjabat sebagai wakil bupati OKI, Engga Dewa Zainal didampingi Asisten I, Anthonius Leonardo, saat ditemui dikantor DPRD mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, untuk mengukur kembali lahan kelapa sawit yang menjadi sengketa di Desa Sungai Sodong.
“Sosialisasi dilakukan oleh anggota Tim terpadu yang dipimpin oleh asisten I Setda OKI, Anthonius Leonardo, di Kecamatan Mesuji, kepada masyarakat Desa sungai Sodong, intinya masyarakat sangat mendukung untuk dilakukan pengkuran ulang lahan sawit yang disengketakan, baik itu Plasma maupun yang masuk dalam HGU,” ujarnya, Minggu (16/9/2012).
Pengukuran ulang disepakati akan dilakukan pada hari Selasa 18 September 2012 oleh tim terpadu dari Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Pengkuran dilakukan melalui udara, untuk melakukan pelacakan titik koordinat sebagai titik luas kebun sawit,” ungkapnya.
Setelah terjadi bentrokan di Sodong pada apil 2011 yang lalu, lahan tersebut oleh tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di status QUO, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen buah kelapa sawit tersebut, untuk mencegah konflik terulang kembali.
”Sesuai tuntutan masyarakat, mereka minta gantirugi lahan, realisasi plasma dan menuntut beberapa janji dari perusahaan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengukuran, nantinya tim terpadu akan petakan lahan tersebut, kemudian dimusyawarhkan lagi dengan masyarakat, setelah masyarakat setuju dan ditemukan persepsi yang sama antara perusahaan, masyarakat, dan tim terpadu, maka selanjutnya mulai dilakukan ganti rugi dan lain-lainya.
Sementara untuk gantirugi lahan 298 yang mauk dalam HGU, masih terjadi tarik ulur harga antara perusahaan dan masyarakat, tetapi hampir mencapai kata sepakat.
”Perusahaan awalnya menawarkan sebesar Rp36 juta per hektar, namun warga meminta Rp40 juta perhektar, pihak perusahaan belum bisa memutuskan dan akan masih berunding dengan jajaran direksi,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian gantirugi lahan di Desa Sungai Sodong ini dilakukan secara intens dan diurai satu persatu sehingga seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan baik, apalagi hal tersebut menyangkut masyarakat banyak.
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh, mengatakan, kondisi masyarakat di Desa Sungai Sodong sudah sangat kondusif. “Warga jangan mudah terpengaruh dengan berbagai informasi yang belum tentu kebenarannnya, akan lebih baik dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut kapolres sebagai aparat penegak hukum pihaknya sudah ikut dalam tim terpadu penyelesaian sengketa lahan yang dibentuk oleh Bupati OKI. Untuk itu pihaknya tidak akan memihak kepada kelompok tertentu dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban.
Jika terbukti bersalah maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kami yakin tim bisa bergerak cepat, dan kasus ini bisa diselesaikan denga cepat,” pungkasnya.
(ysw)