Ambil ijazah dipungli, murid pilih DO
Minggu, 16 September 2012 - 10:26 WIB
Ambil ijazah dipungli, murid pilih DO
A
A
A
Sindonews.com - Program pendidikan gratis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) ternyata belum bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, untuk mengambil ijazah saja, anak-anak harus membayar kepada sekolah dari Rp10 ribu-Rp50 ribu.
Kondisi ini terungkap saat acara Focus Grup Discussion (FGD) Pemkab Polman bekerja sama dengan UNICEF yang diselenggarakan diberbagai kecamatan di wilayah Polman. Dalam acara tersebut, orangtua murid mengeluhkan biaya pengambilan ijazah yang mencapai Rp50 ribu.
Nehru Sagena salah seorang fasilitator FGD, mengatakan saat dilakukan wawancara terhadap anak putus sekolah atau drop out (DO), selain karena kondisi kemampuan ekonomi, sebagian diantaranya putus sekolah karena harus membayar biaya pengambilan ijazah.
“Salah satu penyebab anak putus sekolah di Polewali Mandar yang banyak ditemukan adalah karena mereka disuruh bayar ijazah oleh pihak sekolah. Pembayaran yang dibebankan kepada mereka untuk mengambil ijazah sedikitnya mencapai Rp50 ribu,” ujar Nehru, usai mewawancarai para anak putus sekolah.
Dia mengatakan, dengan adanya sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus lebih tegas dalam menjalankan pendidikan gratis.
Selain itu, Disdikpora sebaiknya membuat surat edaran kepada semua sekolah agar tidak melakukan pungutan khususnya dalam pengambilan ijazah, tandas Nehru Sagena.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Polman, Arifuddin Toppo yang dikonfirmasi terpisah, mengaku akan segera memanggil semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang memberlakukan kebijakan untuk meminta bayaran kepada siswa saat pengambilan ijazah.
“Selama ini, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Makanya, terkait adanya kasus seperti ini, kami akan segera memanggil kepala sekolah yang memberlakukan pungutan seperti itu,” jelas Arifuddin Toppo, Sabtu 15 September 2012.
Jangankan pembayaran ambil ijazah, pungutan selama menjalani pendidikan pun tidak dibenarkan jika tidak ada kesepakata bersama dengan Komite sekolah. Sebab, pemkab telah menerapkan pendidikan gratis.
Diketahui, di Polman, dari hasil pendataan Disdikpora, jumlah anak putus sekolah mencapai 4.098 yang terdiri dari anak SD dan SMP.
Jumlah tersebut tersebar di 16 kecamatan yang ada, yakni 240 anak yang dari Kecamatan Tinambung, 784 dari Kecamatan Campalagian, 332 dari Kecamatan Wonomulyo, 153 dari Kecamatan Polewali, dan 311 dari Kecamatan Tutar.
sementara di Kecamatan Tapango mencapai 156 anak, 109 dari Kecamatan Matanga, 243 dari Kecamatan Luyo, 204 dari Kecamatan Limboro, 399 dari Kecamatan Balanipa, 123 dari Kecamatan Anreapi, 154 dari Kecamatan Matakali, 230 dari Kecamatan Alu, 130 dari Kecamatan Bulo, dan 530 anak dari Kecamatan Binuang dan Mapilli.
Kondisi ini terungkap saat acara Focus Grup Discussion (FGD) Pemkab Polman bekerja sama dengan UNICEF yang diselenggarakan diberbagai kecamatan di wilayah Polman. Dalam acara tersebut, orangtua murid mengeluhkan biaya pengambilan ijazah yang mencapai Rp50 ribu.
Nehru Sagena salah seorang fasilitator FGD, mengatakan saat dilakukan wawancara terhadap anak putus sekolah atau drop out (DO), selain karena kondisi kemampuan ekonomi, sebagian diantaranya putus sekolah karena harus membayar biaya pengambilan ijazah.
“Salah satu penyebab anak putus sekolah di Polewali Mandar yang banyak ditemukan adalah karena mereka disuruh bayar ijazah oleh pihak sekolah. Pembayaran yang dibebankan kepada mereka untuk mengambil ijazah sedikitnya mencapai Rp50 ribu,” ujar Nehru, usai mewawancarai para anak putus sekolah.
Dia mengatakan, dengan adanya sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus lebih tegas dalam menjalankan pendidikan gratis.
Selain itu, Disdikpora sebaiknya membuat surat edaran kepada semua sekolah agar tidak melakukan pungutan khususnya dalam pengambilan ijazah, tandas Nehru Sagena.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Polman, Arifuddin Toppo yang dikonfirmasi terpisah, mengaku akan segera memanggil semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang memberlakukan kebijakan untuk meminta bayaran kepada siswa saat pengambilan ijazah.
“Selama ini, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Makanya, terkait adanya kasus seperti ini, kami akan segera memanggil kepala sekolah yang memberlakukan pungutan seperti itu,” jelas Arifuddin Toppo, Sabtu 15 September 2012.
Jangankan pembayaran ambil ijazah, pungutan selama menjalani pendidikan pun tidak dibenarkan jika tidak ada kesepakata bersama dengan Komite sekolah. Sebab, pemkab telah menerapkan pendidikan gratis.
Diketahui, di Polman, dari hasil pendataan Disdikpora, jumlah anak putus sekolah mencapai 4.098 yang terdiri dari anak SD dan SMP.
Jumlah tersebut tersebar di 16 kecamatan yang ada, yakni 240 anak yang dari Kecamatan Tinambung, 784 dari Kecamatan Campalagian, 332 dari Kecamatan Wonomulyo, 153 dari Kecamatan Polewali, dan 311 dari Kecamatan Tutar.
sementara di Kecamatan Tapango mencapai 156 anak, 109 dari Kecamatan Matanga, 243 dari Kecamatan Luyo, 204 dari Kecamatan Limboro, 399 dari Kecamatan Balanipa, 123 dari Kecamatan Anreapi, 154 dari Kecamatan Matakali, 230 dari Kecamatan Alu, 130 dari Kecamatan Bulo, dan 530 anak dari Kecamatan Binuang dan Mapilli.
(ysw)