KPK datang, Hakim Tipikor Bandung curhat soal anggaran

Kamis, 13 September 2012 - 22:49 WIB
KPK datang, Hakim Tipikor...
KPK datang, Hakim Tipikor Bandung curhat soal anggaran
A A A
Sindonews.com - Petugas Fungsional Penelitian dan Pengembangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau dan mewawancarai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. KPK datang untuk wawancara dan meminta data-data di PN Bandung terutama untuk jumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani sejak berdirinya Tipikor di PN Bandung.

Selain itu besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, serta jumlah personil yang terlibat dalam pelaksanaan sidang.

"Kami mengeluhkan soal anggaran operasional yang belum menunjang kinerjanya. Kalau KPK dan penyidik kejaksaan bisa lebih di sini hanya sedikit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat ditemui usai menemui perwakilan KPK, Kamis (13/9/2012).

Menurut dia, anggaran operasional 2011 saja berdasarkan satu berkas perkara hanya dihitung empat kali sidang. Sedangkan, satu kali sidang untuk satu hakim dianggarkan Rp300 ribu.

Kalau untuk sidang hanya Rp3,3 juta padahal penyelesaian satu perkara itu lebih dari empat kali sidang itu dinilainya kurang.

"Rata-rata bisa dua puluh kali sidang satu perkara. Sedangkan majelis Tipikor harus bisa mengembalikan kerugian negara dengan putusan yakni Rp311,595 miliar lebih tahun ini dari 60 perkara," ucap Setyabudi.

Uang kehormatan Rp2,535 miliar pun dinilainya kurang bagi para hakim ad hoc maupun karir pada 2011. Kini anggaran yang sudah cair Rp2,016 miliar untuk jumlah hakim karir bertambah dua orang.

"Jadi sudah ada strukturisasi pengadilan Tipikor mulai dari ketua, hakim karir dan ad hocnya, panitera muda, panitera sekretaris, hingga panitera pengganti dan staf. Namun demikian, yang baru mendapat uang kinerja baru ketua, wakil, hakim karir dan ad hoc tipikor, lainnya belum dapat. Itu yang dievaluasi oleh KPK," katanya.

Dia mengungkapkan harapannya agar kinerjanya lebih diperhatikan, bukan yang per berkas seperti ini.

"Dengan besar tunjangan kerja yang sama dengan uang kehormatan, panitera pada mengeluh. Volume perkaranya tinggi, tapi diharapkan ukurannya realistis dengan berapa kali sidang," ucapnya.

Sementara petugas KPK antara lain Erlangga Dwisaputro, Aida Ratna Zulaikha, dan Sari Anggraeni tidak diperkenankan memberi tanggapan.
(azh)
Berita Terkait
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor Jakarta...
Pengadilan Tipikor Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved