KPK datang, Hakim Tipikor Bandung curhat soal anggaran
Kamis, 13 September 2012 - 22:49 WIB
KPK datang, Hakim Tipikor Bandung curhat soal anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Fungsional Penelitian dan Pengembangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau dan mewawancarai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. KPK datang untuk wawancara dan meminta data-data di PN Bandung terutama untuk jumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani sejak berdirinya Tipikor di PN Bandung.
Selain itu besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, serta jumlah personil yang terlibat dalam pelaksanaan sidang.
"Kami mengeluhkan soal anggaran operasional yang belum menunjang kinerjanya. Kalau KPK dan penyidik kejaksaan bisa lebih di sini hanya sedikit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat ditemui usai menemui perwakilan KPK, Kamis (13/9/2012).
Menurut dia, anggaran operasional 2011 saja berdasarkan satu berkas perkara hanya dihitung empat kali sidang. Sedangkan, satu kali sidang untuk satu hakim dianggarkan Rp300 ribu.
Kalau untuk sidang hanya Rp3,3 juta padahal penyelesaian satu perkara itu lebih dari empat kali sidang itu dinilainya kurang.
"Rata-rata bisa dua puluh kali sidang satu perkara. Sedangkan majelis Tipikor harus bisa mengembalikan kerugian negara dengan putusan yakni Rp311,595 miliar lebih tahun ini dari 60 perkara," ucap Setyabudi.
Uang kehormatan Rp2,535 miliar pun dinilainya kurang bagi para hakim ad hoc maupun karir pada 2011. Kini anggaran yang sudah cair Rp2,016 miliar untuk jumlah hakim karir bertambah dua orang.
"Jadi sudah ada strukturisasi pengadilan Tipikor mulai dari ketua, hakim karir dan ad hocnya, panitera muda, panitera sekretaris, hingga panitera pengganti dan staf. Namun demikian, yang baru mendapat uang kinerja baru ketua, wakil, hakim karir dan ad hoc tipikor, lainnya belum dapat. Itu yang dievaluasi oleh KPK," katanya.
Dia mengungkapkan harapannya agar kinerjanya lebih diperhatikan, bukan yang per berkas seperti ini.
"Dengan besar tunjangan kerja yang sama dengan uang kehormatan, panitera pada mengeluh. Volume perkaranya tinggi, tapi diharapkan ukurannya realistis dengan berapa kali sidang," ucapnya.
Sementara petugas KPK antara lain Erlangga Dwisaputro, Aida Ratna Zulaikha, dan Sari Anggraeni tidak diperkenankan memberi tanggapan.
Selain itu besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, serta jumlah personil yang terlibat dalam pelaksanaan sidang.
"Kami mengeluhkan soal anggaran operasional yang belum menunjang kinerjanya. Kalau KPK dan penyidik kejaksaan bisa lebih di sini hanya sedikit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat ditemui usai menemui perwakilan KPK, Kamis (13/9/2012).
Menurut dia, anggaran operasional 2011 saja berdasarkan satu berkas perkara hanya dihitung empat kali sidang. Sedangkan, satu kali sidang untuk satu hakim dianggarkan Rp300 ribu.
Kalau untuk sidang hanya Rp3,3 juta padahal penyelesaian satu perkara itu lebih dari empat kali sidang itu dinilainya kurang.
"Rata-rata bisa dua puluh kali sidang satu perkara. Sedangkan majelis Tipikor harus bisa mengembalikan kerugian negara dengan putusan yakni Rp311,595 miliar lebih tahun ini dari 60 perkara," ucap Setyabudi.
Uang kehormatan Rp2,535 miliar pun dinilainya kurang bagi para hakim ad hoc maupun karir pada 2011. Kini anggaran yang sudah cair Rp2,016 miliar untuk jumlah hakim karir bertambah dua orang.
"Jadi sudah ada strukturisasi pengadilan Tipikor mulai dari ketua, hakim karir dan ad hocnya, panitera muda, panitera sekretaris, hingga panitera pengganti dan staf. Namun demikian, yang baru mendapat uang kinerja baru ketua, wakil, hakim karir dan ad hoc tipikor, lainnya belum dapat. Itu yang dievaluasi oleh KPK," katanya.
Dia mengungkapkan harapannya agar kinerjanya lebih diperhatikan, bukan yang per berkas seperti ini.
"Dengan besar tunjangan kerja yang sama dengan uang kehormatan, panitera pada mengeluh. Volume perkaranya tinggi, tapi diharapkan ukurannya realistis dengan berapa kali sidang," ucapnya.
Sementara petugas KPK antara lain Erlangga Dwisaputro, Aida Ratna Zulaikha, dan Sari Anggraeni tidak diperkenankan memberi tanggapan.
(azh)