DPRD tak akan proses berkas Anglingkusumo

Kamis, 13 September 2012 - 21:57 WIB
DPRD tak akan proses...
DPRD tak akan proses berkas Anglingkusumo
A A A
Sindonews.com - Upaya pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng DIY tak mengubah keputusan Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk tidak memproses berkas pencalonan KPH Anglingkusumo. Mengikuti UU No13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Pansus hanya akan memverifikasi berkas milik HB dan PA yang bertahta.

Sementara selama ini diketahui, KGPAA Pakualam IX yang bertahta atau yang dikenal adalah KPH Ambarkusumo. Oleh karenanya, pansus tetap menganggap berkas dari KPH Anglingkusumo tidak akan diverifikasi karena dianggap tidak resmi.

Anggota pansus verifikasi, Arief Rahman Hakim menuturkan, dalam konteks UU keistimewaan, DPRD DIY saat ini bisa dianalogikan berperan seperti KPUD saat pilkada. Sebagai pihak yang berperan melakukan verifikasi pada partai politik yang medaftarkan calon dalam proses pemilihan kepala daerah.

"DPRD kan sekarang posisinya seperti KPUD dalam pilkada, yakni melakukan verifikasi dan sebagainya. Atau sekarang posisinya sebagai KPUD untuk verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur DIY," ujar Arief menjelaskan kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).

Dengan demikian, apa yang terjadi di Pakualaman saat ini secara analogi sama dengan fenomena kemunculan sebuah kepengurusan kembar di dalam partai politik. Saat kondisi tersebut yang terjadi, KPUD hanya akan melakukan verifikasi pada partai yang resmi, yakni yang terdaftar selama ini atau yang terdaftar lebih dahulu.

"Walaupun mungkin terjadi munas bareng, kongres dobel, itu terserah. Tetapi intinya kemudian hanya akan memegang yang pernah terdaftar pertama kali. Kan seperti itu modelnya. Nah sekarang DPRD juga sama, akan membahas PA yang selama ini dikenal," tandasnya.

Dengan kondisi tersebut, jika kemudian muncul Pakualam kembar, hal tersebut bukan menjadi ranah DPRD. Persoalan tersebut ditegaskannya, menjadi ranah internal keluarga untuk menyelesaikannya.

Terkait tudingan keberpihakan terhadap salah satu cawagub Arif menegaskan, selama ini yang menjadi PA IX adalah yang menjadi wakil gubernur DIY. Namun demikian, protes apapun yang akan dilontarkan ke dewan tetap dipersilahkan karena itu adalah hak.

"Kan wagub sekarang ini itu pak Ambarkusumo, nah ini yang kita urus. Jadi kalau misalkan Widjoyokusumo mau melakukan komplain dan sebagainya ya monggo saja, itu urusannya di luar DPRD," paparnya.
(azh)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.24)