Asal tembak, Polres Kinali wajib ganti Rp300 juta
Kamis, 13 September 2012 - 19:49 WIB

Asal tembak, Polres Kinali wajib ganti Rp300 juta
A
A
A
Sindonews.com - Iwan Mulyadi korban yang ditembak oleh anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal pada 2006 lalu, menuntut ganti senilai Rp300 juta. Akibat penembakan tersebut, Iwan mengalami kelumpuhan permanen.
Tuntutan Iwan tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Firdaus. Menurut Firdaus, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap
putusan diajukan Iwan Mulyadi pada Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.
”Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Pekara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilam Tinggi (PT) Padang Nomor 56/PDT/2009/PT PDG dan juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 2710K/PDT/2010 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa anggota Polsek Kinali (Briptu Nofrizal) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Firdaus menjelaskan, Kamis (13/9/2012).
Kasus Iwan Mulyadi bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Nagari Kinali, Pasaman Barat yang diduga dilakukan Iwan Mulyadi bersama temannya bernama Aken.
Dengan berbekal surat perintah No. Pol: SP.Dik/01/I/2006/Res Kinali tertanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal bertindak secara sendiri tanpa berkoordinasi dengan Brigadir Suardi selaku Kanit Res maupun dengan Briptu Jimi (bagian dari surat perintah) dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
”Briptu Nofrizal menemukan Iwan Mulyadi di ladangnya. Saat itu Briptu Nofrizal melakukan tindakan gegabah dengan menembak Iwan dengan senpi jenis revolver dan mengenai pinggang sebelah kiri, tembus ke rusuk kanan atas,” ujarnya.
Akibat penembakan itu, Iwan Mulyadi mengalami kelumpuhan total mulai dari pinggang ke bawah dan sebagian tubuhnya membusuk. Awalnya tim kuasa menuntut terdakwa Briptu Nofrizal dan pihak Polsek Kinali senilai Rp2 miliar.
”Namun sayangnya Majelis Hakim PN Pasaman barat hanya mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Menurut Firdaus sikap brutal Briptu Nofrizal dalam proses penegakan hukum terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Dari sudut hukum, perbuatan Briptu Nofrizal adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sikap berlebihannya dalam mengambil tindakan penegakan hukum telah menyebabkan Iwan Mulyadi mengalami kelumpuhan,” paparnya.
Tuntutan Iwan tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Firdaus. Menurut Firdaus, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap
putusan diajukan Iwan Mulyadi pada Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat.
”Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Pekara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilam Tinggi (PT) Padang Nomor 56/PDT/2009/PT PDG dan juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 2710K/PDT/2010 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa anggota Polsek Kinali (Briptu Nofrizal) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Firdaus menjelaskan, Kamis (13/9/2012).
Kasus Iwan Mulyadi bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Nagari Kinali, Pasaman Barat yang diduga dilakukan Iwan Mulyadi bersama temannya bernama Aken.
Dengan berbekal surat perintah No. Pol: SP.Dik/01/I/2006/Res Kinali tertanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal bertindak secara sendiri tanpa berkoordinasi dengan Brigadir Suardi selaku Kanit Res maupun dengan Briptu Jimi (bagian dari surat perintah) dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
”Briptu Nofrizal menemukan Iwan Mulyadi di ladangnya. Saat itu Briptu Nofrizal melakukan tindakan gegabah dengan menembak Iwan dengan senpi jenis revolver dan mengenai pinggang sebelah kiri, tembus ke rusuk kanan atas,” ujarnya.
Akibat penembakan itu, Iwan Mulyadi mengalami kelumpuhan total mulai dari pinggang ke bawah dan sebagian tubuhnya membusuk. Awalnya tim kuasa menuntut terdakwa Briptu Nofrizal dan pihak Polsek Kinali senilai Rp2 miliar.
”Namun sayangnya Majelis Hakim PN Pasaman barat hanya mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Menurut Firdaus sikap brutal Briptu Nofrizal dalam proses penegakan hukum terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Dari sudut hukum, perbuatan Briptu Nofrizal adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sikap berlebihannya dalam mengambil tindakan penegakan hukum telah menyebabkan Iwan Mulyadi mengalami kelumpuhan,” paparnya.
(azh)