Rekening liar Distamben TTU diduga senilai Rp3,8 M
Kamis, 13 September 2012 - 13:53 WIB
Rekening liar Distamben TTU diduga senilai Rp3,8 M
A
A
A
Sindonews.com - Semua Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal diperiksa Kejaksaan Negeri Kefanenanu terkait temuan tim Audit soal dugaan rekening liar yang tidak tercantum pada Bendahara Umum Daerah (BUD).
Di antara SKPD di Pemkab TTU, Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab TTU disebut-sebut mempunyai rekening liar paling banyak salah.
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten TTU, Anton Amfotis mengatakan Distamben hanya memiliki 46 rekening pada Bank NTT. Namun, seluruh rekening itu sudah melalui petunjuk Surat Keputusan (SK) Bupati. Pihaknya membantah rekening tersebut masuk dalam rekening liar.
“Ya, nilainya berkisar Rp3,8 miliar, tetapi itu bukan uang milik pemerintah, uang itu berasal dari investor sebagai bukti jaminan kesungguhan investasi untuk tambang batu mangan, jadi uang itu dimasukan dalam rekening yang berbeda,” jelas Anton Amfotis menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/9/2012).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan pada Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi, NTT, mengatakan soal maraknya rekening liar di tubuh pemda menjadi tanggung jawab pimpinan daerah setempat.
“Secara teknis, pimpinan SKPD yang bertanggungjawab, sementara pimpinan daerah bertanggung jawab nonteknis seperti, pengawasan, pemanfaatan pembukaan rekening tersebut,” paparnya Fiktor Manbait, di Kefamenanu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU dalam waktu dekat akan memangil semua pimpinan SKPD lingkup Pemkab TTU untuk diperiksa terkait dugaan maraknya rekening liar.
Pembukaan rekening oleh sejumlah SKPD yang dianggap liar itu sudah terungkap oleh tim Auditor sejak awal Maret 2012 lalu, namun hingga hari ini baru mencuat ke permukaan.
Di antara SKPD di Pemkab TTU, Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab TTU disebut-sebut mempunyai rekening liar paling banyak salah.
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten TTU, Anton Amfotis mengatakan Distamben hanya memiliki 46 rekening pada Bank NTT. Namun, seluruh rekening itu sudah melalui petunjuk Surat Keputusan (SK) Bupati. Pihaknya membantah rekening tersebut masuk dalam rekening liar.
“Ya, nilainya berkisar Rp3,8 miliar, tetapi itu bukan uang milik pemerintah, uang itu berasal dari investor sebagai bukti jaminan kesungguhan investasi untuk tambang batu mangan, jadi uang itu dimasukan dalam rekening yang berbeda,” jelas Anton Amfotis menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/9/2012).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan pada Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi, NTT, mengatakan soal maraknya rekening liar di tubuh pemda menjadi tanggung jawab pimpinan daerah setempat.
“Secara teknis, pimpinan SKPD yang bertanggungjawab, sementara pimpinan daerah bertanggung jawab nonteknis seperti, pengawasan, pemanfaatan pembukaan rekening tersebut,” paparnya Fiktor Manbait, di Kefamenanu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU dalam waktu dekat akan memangil semua pimpinan SKPD lingkup Pemkab TTU untuk diperiksa terkait dugaan maraknya rekening liar.
Pembukaan rekening oleh sejumlah SKPD yang dianggap liar itu sudah terungkap oleh tim Auditor sejak awal Maret 2012 lalu, namun hingga hari ini baru mencuat ke permukaan.
(azh)