Keluarga TKI tewas ancam lapor polisi
Kamis, 13 September 2012 - 00:02 WIB
Keluarga TKI tewas ancam lapor polisi
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga almarhumah Widayaningsih (22) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Sumsel yang meninggal dunia di Malaysia pada Agustus 2012 lalu mengancam bakal melaporkan Cabang perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Sahabat Putra Pendawa Cabang Palembang ke Polda Sumsel lantaran diduga tak bertanggungjawab atas TKI yang tewas.
Ancaman keluarga besar korban ini disampaikan melalui Kasi Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Sumsel, Chairil Anwar di kantornya, Rabu (12/9).
“Kita hanya menampung laporan dan keluhan keluarga korban TKI almarhumah Widayaningsih yang berencana akan melaporkan PT SPP cabang Palembang jika pada Jumat (14/9) nanti tidak beretikat baik untuk memberikan tanggungjawabnya selaku PT penyalur TKI almarhumah Widayaningsih ke Malaysia,” ungkap Chairil.
Pasalnya, sambung Chairil, tampaknya keluarga korban sudah kesal dengan sikap PT SPP Cabang Palembang yang terkesan lepas tanggungjawab dalam kasus tewanya Widayaningsih di Malaysia.
”Kita hanya sebatas sebagai pendamping saja, jika memang keluarga korban ingin melaporkan PT itu ke Polda Sumsel,” tandasnya.
Sebenarnya BP3TKI Sumsel sudah melakukan langkah-langkah seusai prosedur Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
”Mulai melakukan pengambilan pihak PT SPP, pasca TKI itu dinyatakan meninggal dan dibawa ke Palembang. Tapi kenyataanya sampai detik ini, panggilan kita tidak digubris. Selanjutnya langka kita melayangkan surat ke kantor PT SPP pusat di Lampung, perihal sama salah satunya meminta dokumen TKI yang tewas itu, hasilnya sama juga,” tukasnya.
Padahal, kata Chairil, secara UU N0 39 Tahun 2004 khususnya Pasal 56,57 dan 58, PT SPP Cabang Palembang ini harus bertanggungjawan terhadap meninggalnya TKI atas nama Widayaningsih ini, tapi sebaliknya sampai sekarang terkesan tak peduli.
”Yang jelas kami dari BP3TKI Sumsel tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan tetap terus menindaklanjuti laporan keluarga korban ke BP3TKI Sumsel dengan nomor adu/201208/003921 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama pelapor Nurma, warga Dusun II, RT 005, Lubuk Sati, Kabupaten Ogan Ilir (OI),” tegasnya.
Jika nanti saat dilaporkan ke polisi, terbukti PT SPP melanggar UU, pihaknya juga akan menindaklanjutinya dengan merekomendasikan agar izin PT SBB Cabang palembang dicabut. ”Kita lihat saja nanti bagaimana pertemuan Jumat mendatang ada atau tidak,” pungkasnya.
Sementara salah satu pengurus dari PT SPP, Edi mengatakan, tuntutan keluarga besar Koran tidak beralasan dan didukung UU yang ada.
”Perlu diketahui sejak putus kontrak dengan kami dua tahun, almarhumah mengurus sendiri perpanjangan izinnya kerjanya di Malaysia menjadi 1,3 tahun tampa psengetahuan kami PT SPP. Jadi secara aturan dan perundangan berlaku, kami tidak lagi bertanggungjawab terhadap korban jika terjadi hak-hal yang tidak diinginkan atau meninggal, karena dia bukan lagi di bawah PT SPP,” ungkap Edi kepada wartawan,kemarin.
Disinggung ancaman laporan ke polisi, Edi mempersilakan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
”Silakan itu hak mereka, tapi yang jelas kami secara moral sudah memberi bantuan kepada korban, mulai memberitahu almarhumah meninggal kepada keluarganya di Sumsel dan lainnya. Itu yang hanya bisa kami bantu secara moral, kalau mengenai asuransi kami tidak tahu menahu, karena almarhumah bukan lagi di bawah PT SPP,” pungkasnya.
Ancaman keluarga besar korban ini disampaikan melalui Kasi Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Sumsel, Chairil Anwar di kantornya, Rabu (12/9).
“Kita hanya menampung laporan dan keluhan keluarga korban TKI almarhumah Widayaningsih yang berencana akan melaporkan PT SPP cabang Palembang jika pada Jumat (14/9) nanti tidak beretikat baik untuk memberikan tanggungjawabnya selaku PT penyalur TKI almarhumah Widayaningsih ke Malaysia,” ungkap Chairil.
Pasalnya, sambung Chairil, tampaknya keluarga korban sudah kesal dengan sikap PT SPP Cabang Palembang yang terkesan lepas tanggungjawab dalam kasus tewanya Widayaningsih di Malaysia.
”Kita hanya sebatas sebagai pendamping saja, jika memang keluarga korban ingin melaporkan PT itu ke Polda Sumsel,” tandasnya.
Sebenarnya BP3TKI Sumsel sudah melakukan langkah-langkah seusai prosedur Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
”Mulai melakukan pengambilan pihak PT SPP, pasca TKI itu dinyatakan meninggal dan dibawa ke Palembang. Tapi kenyataanya sampai detik ini, panggilan kita tidak digubris. Selanjutnya langka kita melayangkan surat ke kantor PT SPP pusat di Lampung, perihal sama salah satunya meminta dokumen TKI yang tewas itu, hasilnya sama juga,” tukasnya.
Padahal, kata Chairil, secara UU N0 39 Tahun 2004 khususnya Pasal 56,57 dan 58, PT SPP Cabang Palembang ini harus bertanggungjawan terhadap meninggalnya TKI atas nama Widayaningsih ini, tapi sebaliknya sampai sekarang terkesan tak peduli.
”Yang jelas kami dari BP3TKI Sumsel tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan tetap terus menindaklanjuti laporan keluarga korban ke BP3TKI Sumsel dengan nomor adu/201208/003921 tertanggal 29 Agustus 2012 atas nama pelapor Nurma, warga Dusun II, RT 005, Lubuk Sati, Kabupaten Ogan Ilir (OI),” tegasnya.
Jika nanti saat dilaporkan ke polisi, terbukti PT SPP melanggar UU, pihaknya juga akan menindaklanjutinya dengan merekomendasikan agar izin PT SBB Cabang palembang dicabut. ”Kita lihat saja nanti bagaimana pertemuan Jumat mendatang ada atau tidak,” pungkasnya.
Sementara salah satu pengurus dari PT SPP, Edi mengatakan, tuntutan keluarga besar Koran tidak beralasan dan didukung UU yang ada.
”Perlu diketahui sejak putus kontrak dengan kami dua tahun, almarhumah mengurus sendiri perpanjangan izinnya kerjanya di Malaysia menjadi 1,3 tahun tampa psengetahuan kami PT SPP. Jadi secara aturan dan perundangan berlaku, kami tidak lagi bertanggungjawab terhadap korban jika terjadi hak-hal yang tidak diinginkan atau meninggal, karena dia bukan lagi di bawah PT SPP,” ungkap Edi kepada wartawan,kemarin.
Disinggung ancaman laporan ke polisi, Edi mempersilakan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
”Silakan itu hak mereka, tapi yang jelas kami secara moral sudah memberi bantuan kepada korban, mulai memberitahu almarhumah meninggal kepada keluarganya di Sumsel dan lainnya. Itu yang hanya bisa kami bantu secara moral, kalau mengenai asuransi kami tidak tahu menahu, karena almarhumah bukan lagi di bawah PT SPP,” pungkasnya.
(azh)