Renovasi Ribang Kemambang butuh Rp7 milyar
Rabu, 12 September 2012 - 21:00 WIB
Renovasi Ribang Kemambang butuh Rp7 milyar
A
A
A
Sindonews.com - Belum jelasnya status pengelolaan untuk menggandeng pihak ketiga Taman Wisata Alam (TWA) Ribang Kemambang, membuat Pemkab Lahat angkat bicara. Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai tetap terbuka kepada siapapun lembaga ataupun orang yang ingin merenovasi taman wisata tersebut. Hanya saja, besaran dana yang harus digelontorkan cukup tinggi, yakni Rp6-7 Milyar agar taman yang juga cagar alam tumbuhan mahoni tersebut tetap lestari.
“Terus terang kita terbentur dana pengelolaannya. Meskipun taman ini merupakan aset pemerintah kabupaten, namun permasalahan sumber dana tetap menjadi permasalahan utama,” ungkap Aswari di Kantor Pemkab, Rabu (12/9/2012).
Aswari menilai dengan dana yang ada saat ini, dirasakan pengelolaan taman tidak akan maksimal. Meskipun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) digenjot juga tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, tangan Pemkab Lahat tetap terbuka kepada siapa pun yang ingin bekerjasama dengan kita, dengan catatan, tanah tersebut tetap milik Pemkab.
“Memang sudah ada beberapa pihak yang baru sekedar mengusulkan bagaimana mekanismenya, termasuk pengajuan BOT. Proses ini tidak mudakTapi tetap kita pertimbangkan mengingat tanah Ribang Kemambang merupakan tanah ulayat dan milik Pemkab Lahat,” tegasnya.
Aswari juga menyoroti selisih paham yang sempat timbul antara Karang Taruna Lahat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat. Tidak bermaksud berpihak kepada siapapun, Aswari menilai jika pernyataan DPRD tersebut memang benar adanya, sebab belum ada aturan yang mengikat.
“Komisi IV tersebut pada dasarnya sama dengan Bupati. Memang harus kembali ke Lahat. Makanya kita saat ini giat mencari pihak ketiga tersebut, yang sampai saat ini belum ada yang menghadap langsung kekita,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Lahat Erlansyah Rumsyah menyambut baik keinginan pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata yang terletak tepat dijantung kota Lahat tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan agar status lahan tersebut segera diselesaikan terlebih dahulu.
Ia juga mengingatkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) selaku pihak pengelola taman wisata Ribang Kemambang, sebelum memulai pengembangan bersama karang taruna dan pihak ketiga, agar terlebih dahulu membuat surat perjanjian atau MoU.
“Dalam MoU tersebut harus jelas bagaimana sistem bagi hasil antara Pemda Lahat dan pihak ketiga sebagai pengelola.
Perhitungan untuk menyumbang PAD juga harus jelas, dan pembangunan taman wisata tersebut juga harus terarah dan berkala, sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga harus ada pengembangan,” pungkasnya.
“Terus terang kita terbentur dana pengelolaannya. Meskipun taman ini merupakan aset pemerintah kabupaten, namun permasalahan sumber dana tetap menjadi permasalahan utama,” ungkap Aswari di Kantor Pemkab, Rabu (12/9/2012).
Aswari menilai dengan dana yang ada saat ini, dirasakan pengelolaan taman tidak akan maksimal. Meskipun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) digenjot juga tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, tangan Pemkab Lahat tetap terbuka kepada siapa pun yang ingin bekerjasama dengan kita, dengan catatan, tanah tersebut tetap milik Pemkab.
“Memang sudah ada beberapa pihak yang baru sekedar mengusulkan bagaimana mekanismenya, termasuk pengajuan BOT. Proses ini tidak mudakTapi tetap kita pertimbangkan mengingat tanah Ribang Kemambang merupakan tanah ulayat dan milik Pemkab Lahat,” tegasnya.
Aswari juga menyoroti selisih paham yang sempat timbul antara Karang Taruna Lahat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat. Tidak bermaksud berpihak kepada siapapun, Aswari menilai jika pernyataan DPRD tersebut memang benar adanya, sebab belum ada aturan yang mengikat.
“Komisi IV tersebut pada dasarnya sama dengan Bupati. Memang harus kembali ke Lahat. Makanya kita saat ini giat mencari pihak ketiga tersebut, yang sampai saat ini belum ada yang menghadap langsung kekita,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Lahat Erlansyah Rumsyah menyambut baik keinginan pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata yang terletak tepat dijantung kota Lahat tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan agar status lahan tersebut segera diselesaikan terlebih dahulu.
Ia juga mengingatkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) selaku pihak pengelola taman wisata Ribang Kemambang, sebelum memulai pengembangan bersama karang taruna dan pihak ketiga, agar terlebih dahulu membuat surat perjanjian atau MoU.
“Dalam MoU tersebut harus jelas bagaimana sistem bagi hasil antara Pemda Lahat dan pihak ketiga sebagai pengelola.
Perhitungan untuk menyumbang PAD juga harus jelas, dan pembangunan taman wisata tersebut juga harus terarah dan berkala, sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga harus ada pengembangan,” pungkasnya.
(azh)