Kecelakaan, Ketua Korpri Subang jadi tersangka

Rabu, 12 September 2012 - 18:10 WIB
Kecelakaan, Ketua Korpri Subang jadi tersangka
Kecelakaan, Ketua Korpri Subang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dua penumpang angkutan umum jurusan Jalan Cagak-Subang, salah seorang pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Subang, Ketua Korpri Kabupaten Subang, Ida Sudayat, terancam pidana enam tahun penjara karena kelalaiannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan berlangsung pada Minggu 9 September lalu sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Jalan Kampung Cijambe, Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, kilometer 9 Subang-Bandung, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Tabrakan beruntun itu melibatkan mobil Daihatsu Feroza berwarna biru dengan nomor polisi T 1429 AD yang dikemudikan Ida Sudayat, Yamaha Mio bernomor polisi T 4723 UM yang dikemudikan Daman dan Mobil Angkutan umum dengan nomor polisi T 1990 TA yang dikemudikan Edi.

Kejadian itu berawal ketika Ida, pengemudi mobil Feroza yang mengangkut tiga penumpang kehilangan kendali saat melintas di kawasan Rumah Makan 'Tahu Coel' (Kawasan 9 kilometer Subang-Bandung) dari arah Jalan Cagak-Subang.

Di kawasan tikungan itu Ida menabrak pengendara motor Yamaha Mio. Setelah menabrak motor itu, Ida pun semakin kehilangan kendali sehingga kembali menabrak angkutan umum jurusan Jalan Cagak-Subang yang melaju ke arah Bandung.

"Dari tabrakan pertama, kendaraan yang dikemudikan oleh Ida hilang kendali, sekitar 100 meter di kawasan tikungan yang menurun dan kembali menabrak angkutan umum yang melaju dalam jalurnya," ucap kanit Laka Lantas, Ipda Harman R Sitorus, saat ditemui, Rabu (12/9/2012).

Kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya dua penumpang angkutan umum. Korban tewas yakni Yuyu (50) dan Sarti (70) warga Kecamatan Sagalaherang, Subang. Pihak kepolisian pun mengaku segera melakukan pemanggilan terhadap Ida selaku pengemudi Feroza.

"Proses hukum harus tetap dijalankan, saat ini Kami sedang melengkapi berkas, keterangan saksi, dan akan memanggil pejabat tersebut," ujar Harman.

Akibat kelalaiannya, Ida terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda minimal 12 juta, sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pihak kepolisian, lanjut Harman juga sudah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Ida Suhayat mengatakan siap menerima panggilan pihak kepolisian. Ketua Korpri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Subang itu mengaku jika kecelakaan itu diakibatkan karena rem blong dan gangguan fungsi perseneling.

"Ini di luar dugaan saya. Kami pun sudah menanggung semua biaya yang dialami korban. Selain itu korban yang terlibat dalam kecelakaan ini berasal dari pihak kerabat kami," ucap Ida.

Atas kejadian itu, mantan Camat Binong itu pun mengaku jika anak dan pembantunya mengalami luka berat. "Anak saya mengalami patah kaki dan pembantu saya mengalami 22 jahitan di bagian kepala," tandasnya.

Meskipun demikian, Ida mengaku akan memenuhi panggilan pihak kepolisian dan siap menerima konsekuensi yang berlaku sesuai aturan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2086 seconds (0.1#10.140)