Masyarakat minta dilibatkan dalam keistimewaan DIY

Rabu, 12 September 2012 - 17:59 WIB
Masyarakat minta dilibatkan...
Masyarakat minta dilibatkan dalam keistimewaan DIY
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Darah Istimewas Yogyakarta (DIY) mulai mendesak untuk dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan keistimewaan DIY yang diatur dalam UU 13/2012. Salah satu yang mulai menyodorkan diri untuk dilibatkan adalah paguyuban dukuh Semar Sembaga.

Dipimpin Ketua Semar Sembaga Sukiman, elemen masyarakat tersebut siang tadi menyampaikan aspirasinya tersebut kepada DPRD DIY. Usai menggelar syawalan di Kabupaten Sleman, secara bergelombang anggota Semar Sembaga mendatangi DPRD DIY untuk menggelar dialog dengan anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Semar Sembaga mendeklarasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawal UU Keistimewaan. "Satgas ini nantinya berfungsi untuk mengawal agar kami nantinya juga dilibatkan dalam pembahasan terutama yang berhubungan dengan kepentingan wilayah," tandas Sukiman, Rabu (12/9/2012).

Diharapkannya, persoalan kebudayaan yang dilaksanakan sebagai bagian dari keistimewaan DIY tidak terbatas pada satu bidang saja. Namun demikian, semua yang berhubungan dengan kebudayaan yang dimiliki masyarakat dapat iktu mendapatkan porsi dari dana keistimewaan DIY.

Aspirasi yang disampaikan Sukiman tersebut tidak terlepas dari klaim telah ikut mengawal keistimewaan DIY sejak awal persoalan tersebut muncul.

Wakil Ketua DPRD DIY Tutik Widya mengatakan, hingga saat ini DPRD DIY baru memfokuskan diri pada proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Mengenai masalah pelaksanaan keistimewaan di empat bidang lain termasuk kebudayaan masih belum menjadi prioritas.

Hal tersebut didasarkan pada sisa waktu yang cukup singkat untuk menetapkan kepala daerah sebelum habis masa jabatannya pada 9 Oktober mendatang. "Kita saat ini masih memfokuskan pada masalah ini," tandas Pimpinan Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut sambil menunjukkan time line proses verifikasi berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Hanya saja menurut Tutik, pada dasarnya masyarakat pasti terlibat dalam setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah. Termasuk mengenai persoalan keistimewaan yang telah diatur oleh UU 13/2012. Mengenai dana keistimewaan menurutnya, DPRD sementara ini hanya masih mengandalkan fungsi budjeting yang dimiliki.

Ketika proses budjeting tersebut dilakukan, berbagai kesempatan untuk melibatkan masyarakat seperti publik hearing dan penjaringan aspirasi pasti akan dilakukan. "Hearing dan jaring aspirasi itukan bagian dari upaya untuk melibatkan masyarakat," tandasnya.

Sementara untuk eksekutif menurutnya, mekanisme musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) juga merupakan mekanisme untuk bisa melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
(hyk)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.24)