Razia, polisi amankan sajam dan satu ranmor
Rabu, 12 September 2012 - 13:35 WIB
Razia, polisi amankan sajam dan satu ranmor
A
A
A
Sindonews.com - Operasi cipta kondisi yang digelar tim gabungan Polres Polman dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak 1 September hingga kemarin berhasil mengamankan tujuh barang bukti. Enam senjata tajam jenis badik dan satu lagi kendaraan motor (ranmor) hasil curian.
Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil razia selama pelaksanaan operasi.
"Barang bukti itu sekarang kita amankan bersama satu unit Ranmor hasil kejahatan," ujar Yohan menjelaskan, Rabu (12/9/2012).
Dia menyebutkan, dalam razia itu, barang bukti sajam didapatkan dari razia yang dilakukan di beberapa tempat di wilayah Hukum Polres Polman. Salah satunya di daerah Palippis, Kecamatan Balanipa. Sementara, untuk barang bukti hasil curanmor diamankan saat razia digelar di Kecamatan Wonomulyo.
“Kita ketahui itu hasil curanmor setelah petugas memeriksa tidak ada surat-surat. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ranmor tersebut memang hasil curian,” ujar Yohan.
Selain mengamankan enam sajam jenis badik dan satu ranmor, polisi juga terpaksa mengamankan para pemilik sajam tersebut. Sebagaimana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sebut Yohan, barang siapa yang membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan bahan peledak, maka diancam hukuman paling lambat 10 tahun.
Menurut Yohan, mereka yang kedapatan membawa sajam dalam razia dianggap bisa membahayakan nyawa orang lain. Karena itu, pihaknya langsung membawa para pemilik bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Yohan, selama pelaksanaan razia tersebut, sebenarnya ada belasan sajam yang disita. Hanya saja, sebagian diantaranya sajam jenis parang dan kris. Untuk dua sajam jenis itu, petugas tidak menyitanya. Alasannya, parang itu digunakan untuk kebutuhan tertentu yang sifatnya rumah tangga. Begitupun dengan kris, yang merupakan benda kebudayaan yang biasa digunakan pada acara adat.
“Tapi bukan berarti kedua sajam jenis ini tidak disita jika dibawa-bawa. Ada waktu-waktu tertentu yang memang tidak diperbolehkan. Misalnya, lewat tengah malam. Kan tidak jelas mau digunakan untuk apa. Kalau ada yang seperti itu, ya kita pasti amankan juga,” jelas Yohan.
Pelaksanaan operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi masuknya jaringan teroris di Polman. Pelaksanaannya akan digelar hingga tanggal 15 September mendatang.
Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil razia selama pelaksanaan operasi.
"Barang bukti itu sekarang kita amankan bersama satu unit Ranmor hasil kejahatan," ujar Yohan menjelaskan, Rabu (12/9/2012).
Dia menyebutkan, dalam razia itu, barang bukti sajam didapatkan dari razia yang dilakukan di beberapa tempat di wilayah Hukum Polres Polman. Salah satunya di daerah Palippis, Kecamatan Balanipa. Sementara, untuk barang bukti hasil curanmor diamankan saat razia digelar di Kecamatan Wonomulyo.
“Kita ketahui itu hasil curanmor setelah petugas memeriksa tidak ada surat-surat. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ranmor tersebut memang hasil curian,” ujar Yohan.
Selain mengamankan enam sajam jenis badik dan satu ranmor, polisi juga terpaksa mengamankan para pemilik sajam tersebut. Sebagaimana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sebut Yohan, barang siapa yang membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan bahan peledak, maka diancam hukuman paling lambat 10 tahun.
Menurut Yohan, mereka yang kedapatan membawa sajam dalam razia dianggap bisa membahayakan nyawa orang lain. Karena itu, pihaknya langsung membawa para pemilik bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Yohan, selama pelaksanaan razia tersebut, sebenarnya ada belasan sajam yang disita. Hanya saja, sebagian diantaranya sajam jenis parang dan kris. Untuk dua sajam jenis itu, petugas tidak menyitanya. Alasannya, parang itu digunakan untuk kebutuhan tertentu yang sifatnya rumah tangga. Begitupun dengan kris, yang merupakan benda kebudayaan yang biasa digunakan pada acara adat.
“Tapi bukan berarti kedua sajam jenis ini tidak disita jika dibawa-bawa. Ada waktu-waktu tertentu yang memang tidak diperbolehkan. Misalnya, lewat tengah malam. Kan tidak jelas mau digunakan untuk apa. Kalau ada yang seperti itu, ya kita pasti amankan juga,” jelas Yohan.
Pelaksanaan operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi masuknya jaringan teroris di Polman. Pelaksanaannya akan digelar hingga tanggal 15 September mendatang.
(azh)