Operasi Cipta Kondisi, polisi sita sajam
Rabu, 12 September 2012 - 13:25 WIB
Operasi Cipta Kondisi, polisi sita sajam
A
A
A
Sindonews.com - Guna meningkatkan keamanan dan mengurangi tindak kriminalitas Polres Polewali Mandar dan TNI menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Selama dalam razia yang digelar sejak 1 September hingga hari ini, Polres Polman mengamankan tujuh barang bukti. Enam senjata tajam jenis badik dan satu lagi kendaraan motor (Ranmor) hasil curian.
Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto, mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil razia selama pelaksanaan operasi.
"Barang bukti itu sekarang kita amankan bersama satu unit Ranmor hasil kejahatan," ujarnya di kantornya, Rabu (12/9/2012).
Dia menyebutkan, barang bukti sajam didapatkan dari razia yang dilakukan di beberapa tempat diwilayah Hukum Polres Polman. Salah satunya di daerah Palippis, Kecamatan Balanipa.
Sementara, untuk barang bukti hasil curanmor diamankan saat razia digelar di Kecamatan Wonomulyo.
“Kita ketahui itu hasil curanmor setelah petugas memeriksa tidak ada surat-surat. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ranmor tersebut memang hasil curian,” imbuh Kapolres.
Selain mengamankan enam sajam jenis badik dan satu ranmor, polisi juga terpaksa mengamankan para pemilik sajam tersebut.
Sebagaimana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sebut Yohan, barang siapa yang membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan bahan peledak, maka diancam hukuman paling lambat 10 tahun.
Perwira dua melati ini, mereka yang kedapatan membawa sajam dalam razia dianggap bisa membahayakan nyawa orang lain.
Karena itu, pihaknya langsung membawa para pemilik bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.
Selama dalam razia yang digelar sejak 1 September hingga hari ini, Polres Polman mengamankan tujuh barang bukti. Enam senjata tajam jenis badik dan satu lagi kendaraan motor (Ranmor) hasil curian.
Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto, mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil razia selama pelaksanaan operasi.
"Barang bukti itu sekarang kita amankan bersama satu unit Ranmor hasil kejahatan," ujarnya di kantornya, Rabu (12/9/2012).
Dia menyebutkan, barang bukti sajam didapatkan dari razia yang dilakukan di beberapa tempat diwilayah Hukum Polres Polman. Salah satunya di daerah Palippis, Kecamatan Balanipa.
Sementara, untuk barang bukti hasil curanmor diamankan saat razia digelar di Kecamatan Wonomulyo.
“Kita ketahui itu hasil curanmor setelah petugas memeriksa tidak ada surat-surat. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ranmor tersebut memang hasil curian,” imbuh Kapolres.
Selain mengamankan enam sajam jenis badik dan satu ranmor, polisi juga terpaksa mengamankan para pemilik sajam tersebut.
Sebagaimana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sebut Yohan, barang siapa yang membawa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan bahan peledak, maka diancam hukuman paling lambat 10 tahun.
Perwira dua melati ini, mereka yang kedapatan membawa sajam dalam razia dianggap bisa membahayakan nyawa orang lain.
Karena itu, pihaknya langsung membawa para pemilik bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.
(lns)