Sopir bus maut divonis 3 tahun
Rabu, 12 September 2012 - 08:24 WIB

Sopir bus maut divonis 3 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak pada Februari lalu di vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Persidangan kasus sopir bus maut yang digelar di PN Cibibnong terkesan ditutupi pihak pengadilan karena selama ini jadwal persidangan selalu berubah–rubah dan tidak pasti. Bahkan jadwal persidangan tidak dicantumkan di papan pengumuman.
Selain itu pada sidang vonis pun pengacara tidak diberitahu, hal ini membuat kecewa pengacara Lukman Iskandar,
Pengacara Lukman, Karmin SH mengaku kecewa atas persidangan yang tekesan kucing–kucingan. “Selama ini biasanya saya dikabari persidangan satu jam sebelum sidang, namun tahu-tahu sudah divonis,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/9/2012).
Menurut Karmin, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.
Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.
"Saya dapat informasi kalau mesin bus yan dikemudikan Lukman itu mesinnya bodong," katanya.
Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.
Persidangan kasus sopir bus maut yang digelar di PN Cibibnong terkesan ditutupi pihak pengadilan karena selama ini jadwal persidangan selalu berubah–rubah dan tidak pasti. Bahkan jadwal persidangan tidak dicantumkan di papan pengumuman.
Selain itu pada sidang vonis pun pengacara tidak diberitahu, hal ini membuat kecewa pengacara Lukman Iskandar,
Pengacara Lukman, Karmin SH mengaku kecewa atas persidangan yang tekesan kucing–kucingan. “Selama ini biasanya saya dikabari persidangan satu jam sebelum sidang, namun tahu-tahu sudah divonis,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/9/2012).
Menurut Karmin, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.
Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.
"Saya dapat informasi kalau mesin bus yan dikemudikan Lukman itu mesinnya bodong," katanya.
Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.
(ysw)