Sopir bus maut divonis 3 tahun

Rabu, 12 September 2012 - 08:24 WIB
Sopir bus maut divonis...
Sopir bus maut divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com – Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak pada Februari lalu di vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Persidangan kasus sopir bus maut yang digelar di PN Cibibnong terkesan ditutupi pihak pengadilan karena selama ini jadwal persidangan selalu berubah–rubah dan tidak pasti. Bahkan jadwal persidangan tidak dicantumkan di papan pengumuman.

Selain itu pada sidang vonis pun pengacara tidak diberitahu, hal ini membuat kecewa pengacara Lukman Iskandar,

Pengacara Lukman, Karmin SH mengaku kecewa atas persidangan yang tekesan kucing–kucingan. “Selama ini biasanya saya dikabari persidangan satu jam sebelum sidang, namun tahu-tahu sudah divonis,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/9/2012).

Menurut Karmin, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.

Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.

"Saya dapat informasi kalau mesin bus yan dikemudikan Lukman itu mesinnya bodong," katanya.

Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved