Alasan keamanan, sidang kasus bentrok dipindah
Selasa, 11 September 2012 - 13:50 WIB
Alasan keamanan, sidang kasus bentrok dipindah
A
A
A
Sindonews.com - Sidang ketiga kasus bentrokan antara warga Gandekan dan Laskar Islam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo Jawa Tengah (Jateng) kembali diwarnai ketegangan. Hal ini lantaran ratusan ormas Islam kecewa dengan keputusan persidangan. Mahkamah Agung (MA) pun akhirnya memutuskan untuk memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ratusan personel kepolisian dari Polresta Solo kembali disiagakan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jateng, Senin (11/9/2012). Setiap pengunjung persidangan mendapat pemeriksaan ketat dari petugas kepolisian.
Agenda persidangan dengan terdakwa Koes Setiawan atau Iwan Walet dan Mardi Sugeng, tersangka provokator pemicu bentrokan yang sedianya akan meminta keterangan saksi-saksi akhirnya ditunda. Majelis hakim yang diketuai Budi Hertantiyo membacakan surat keputusan MA yang memutuskan pemindahan pemeriksaan dan persidangan terdakwa dari PN Kota Solo ke PN Semarang. Persidangan ini terpaksa dipindahkan oleh MA dengan pertimbangan keamanan.
Suasana pun memanas kala keputusan pemindahan persidangan dibacakan. Ratusan Laskar Islam yang sejak awal memadati persidangan langsung meneriaki majelis hakim serta melontarkan ancaman kepada kedua terdakwa yang tengah diajukan di persidangan. Ratusan aparat yang sudah disiagakan di dalam persidangan pun langsung mengantisipasi dengan mengamankan kedua terdakwa tersebut.
Suasana memanas terjadi di dalam dan luar ruang persidangan. Ratusan pengunjung sidang yang keluar berupaya mendekati kedua terdakwa. Suasana pengamanan juga tampak di luar PN, dimana terdapat puluhan anggota laskar yang mengawal jalannya persidangan. Pengawalan ketat ini diberlakukan sebagai antisipasi bentrokan kedua kelompok massa yang sama-sama datang mengerahkan massa ke persidangan.
Ratusan personel kepolisian dari Polresta Solo kembali disiagakan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jateng, Senin (11/9/2012). Setiap pengunjung persidangan mendapat pemeriksaan ketat dari petugas kepolisian.
Agenda persidangan dengan terdakwa Koes Setiawan atau Iwan Walet dan Mardi Sugeng, tersangka provokator pemicu bentrokan yang sedianya akan meminta keterangan saksi-saksi akhirnya ditunda. Majelis hakim yang diketuai Budi Hertantiyo membacakan surat keputusan MA yang memutuskan pemindahan pemeriksaan dan persidangan terdakwa dari PN Kota Solo ke PN Semarang. Persidangan ini terpaksa dipindahkan oleh MA dengan pertimbangan keamanan.
Suasana pun memanas kala keputusan pemindahan persidangan dibacakan. Ratusan Laskar Islam yang sejak awal memadati persidangan langsung meneriaki majelis hakim serta melontarkan ancaman kepada kedua terdakwa yang tengah diajukan di persidangan. Ratusan aparat yang sudah disiagakan di dalam persidangan pun langsung mengantisipasi dengan mengamankan kedua terdakwa tersebut.
Suasana memanas terjadi di dalam dan luar ruang persidangan. Ratusan pengunjung sidang yang keluar berupaya mendekati kedua terdakwa. Suasana pengamanan juga tampak di luar PN, dimana terdapat puluhan anggota laskar yang mengawal jalannya persidangan. Pengawalan ketat ini diberlakukan sebagai antisipasi bentrokan kedua kelompok massa yang sama-sama datang mengerahkan massa ke persidangan.
(azh)