Sultan: UU Keistimewaan pondasi pembangunan DIY

Sabtu, 08 September 2012 - 00:28 WIB
Sultan: UU Keistimewaan pondasi pembangunan DIY
Sultan: UU Keistimewaan pondasi pembangunan DIY
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang belum lama disahkan merupakan pondasi pembangunan di DIY. Namun jika dalam beberapa tahun mendatang tidak ada perubahan pembangunan berarti UUK DIY tidak membawa manfaat bagi DIY.

“Jika tidak ada perubahan, berarti UU ini tidak akan membawa manfaat bagi warga DIY,” ungkap Sultan dalam sambutan Syawalan dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di halaman pendopo Pemkot setempat, Jumat (7/9/2012).

Menurut Sultan untuk mewujudkan hal tersebut, jajaran pemerintah daerah se-DIY harus mawas diri, selain itu dalam menjalankan pemerintahan harus lebih baik, dan bersih. Bebas dari tindakan menyimpang, khususnya perbuatan korupsi.

Selain itu, dengan adanya UU ini, keraton dan Pakualaman sebagai subjek budaya adat, bisa mendapatkan sertifikasi. Meskipun begitu bukan berarti akan mencabut Tanah Magersari, yang sekarang dimanfaatkan oleh warga. Justru sebaliknya akan memberikan kepastian akan tanah tersebut.

“Sebagai realisasinya saat ini tim provinsi dan BPN akan melakukan verifikasi dan identifikasi Sultan Ground (SG) dan Pakulaman Ground (PA), baik yang sudah digunakan maupun belum,” paparnya.

Menurut Sultan dengan adanya sertifikasi, nanti pengguna SG dan PA, untuk instansi negeri dan swasta serta masyarakat, bukan hanya mendapatkan surat kekancingan, namun juga sertifikasi dari kraton maupun pakualaman. Sehingga dengan sertifikasi ini, nantinya untuk batas tanah dan ukurannya akan semakin jelas.

“Jadi untuk masalah keamanan ini pemerintah daerah tidak hanya menyerahkan kepada TNI-Polri sebab sesuai dengan Tupoksinya TNI-Polri merupakan pembina terirorial, dan kepala daerah pembina kewilayahan,” jelas Sultan dihadapan 3.000 pegawai pemkot Yogyakarta.

Sultan pun mengapresiasi sistem keamanan di Malioboro yang dilakukan oleh pemkot Yogyakarta, yaitu dengan menerapkan sistem civil of police (COP), dimana bukan polisi yang berpakaian preman melainkan masyarakat sipil yang mampu membawa keamanan dan kenyamanan warga.

“Dengan adanya COP ini sekarang sudah jarang didengar adanya tindakan kriminalitas di Malioboro dan diharapkan nantinya semua daerah akan ada COP tersebut hingga di tingkat kelurahan, dengan begitu masyarakat yang tinggal di Yogyakarta akan merasa nyaman dan aman,” tandasnya.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam sambutannya mengatakan siap untuk mengawal dan melaksanakan UU keistimewaan Yogyakarta, sebagaimana yang telah diamanatkan. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7607 seconds (0.1#10.140)