Sultan: UU Keistimewaan pondasi pembangunan DIY

Sabtu, 08 September 2012 - 00:28 WIB
Sultan: UU Keistimewaan...
Sultan: UU Keistimewaan pondasi pembangunan DIY
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang belum lama disahkan merupakan pondasi pembangunan di DIY. Namun jika dalam beberapa tahun mendatang tidak ada perubahan pembangunan berarti UUK DIY tidak membawa manfaat bagi DIY.

“Jika tidak ada perubahan, berarti UU ini tidak akan membawa manfaat bagi warga DIY,” ungkap Sultan dalam sambutan Syawalan dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di halaman pendopo Pemkot setempat, Jumat (7/9/2012).

Menurut Sultan untuk mewujudkan hal tersebut, jajaran pemerintah daerah se-DIY harus mawas diri, selain itu dalam menjalankan pemerintahan harus lebih baik, dan bersih. Bebas dari tindakan menyimpang, khususnya perbuatan korupsi.

Selain itu, dengan adanya UU ini, keraton dan Pakualaman sebagai subjek budaya adat, bisa mendapatkan sertifikasi. Meskipun begitu bukan berarti akan mencabut Tanah Magersari, yang sekarang dimanfaatkan oleh warga. Justru sebaliknya akan memberikan kepastian akan tanah tersebut.

“Sebagai realisasinya saat ini tim provinsi dan BPN akan melakukan verifikasi dan identifikasi Sultan Ground (SG) dan Pakulaman Ground (PA), baik yang sudah digunakan maupun belum,” paparnya.

Menurut Sultan dengan adanya sertifikasi, nanti pengguna SG dan PA, untuk instansi negeri dan swasta serta masyarakat, bukan hanya mendapatkan surat kekancingan, namun juga sertifikasi dari kraton maupun pakualaman. Sehingga dengan sertifikasi ini, nantinya untuk batas tanah dan ukurannya akan semakin jelas.

“Jadi untuk masalah keamanan ini pemerintah daerah tidak hanya menyerahkan kepada TNI-Polri sebab sesuai dengan Tupoksinya TNI-Polri merupakan pembina terirorial, dan kepala daerah pembina kewilayahan,” jelas Sultan dihadapan 3.000 pegawai pemkot Yogyakarta.

Sultan pun mengapresiasi sistem keamanan di Malioboro yang dilakukan oleh pemkot Yogyakarta, yaitu dengan menerapkan sistem civil of police (COP), dimana bukan polisi yang berpakaian preman melainkan masyarakat sipil yang mampu membawa keamanan dan kenyamanan warga.

“Dengan adanya COP ini sekarang sudah jarang didengar adanya tindakan kriminalitas di Malioboro dan diharapkan nantinya semua daerah akan ada COP tersebut hingga di tingkat kelurahan, dengan begitu masyarakat yang tinggal di Yogyakarta akan merasa nyaman dan aman,” tandasnya.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam sambutannya mengatakan siap untuk mengawal dan melaksanakan UU keistimewaan Yogyakarta, sebagaimana yang telah diamanatkan. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
(ysw)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 jam yang lalu
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved