Tolak PLTU, warga diteror

Kamis, 06 September 2012 - 08:47 WIB
Tolak PLTU, warga diteror
Tolak PLTU, warga diteror
A A A
Sindonews.com - Gara-gara menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Batang, sejumlah warga mendapatkan ancaman pembunuhan.

Ancaman itu mereka terima dari short messageservice (SMS) yang dikirim berulang-ulang dari nomor yang berbeda. Warga menanggapi serius ancaman ini.Kemarin mereka mengadu ke Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo.

Sejumlah warga didampingi perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebelumnya mendatangi sentra pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.Namun karena kondisi dinilai mendesak, pelapor disarankan langsung mengirim surat ke Kapolda Jawa Tengah dengan melampirkan berkas kronologi agar segera ditindaklanjuti. Perwakilan warga yang melapor, Salim (41), warga Dusun Roban,Desa Kedung Segog RT 08/RW 04,Kecamatan Tulis,Kabupaten Batang mengaku takut akan teror yang diterimanya melalui SMS tersebut.

Teror pesan singkat itu berbunyi; ‘Saudara Salim makanlah apa yang kau suka sebelum ajalmu tiba. Target satu minggu nyawamu akan aku ambil. Izinlah sama istrimu saat kemana kau akan pergi karena kemana saja kau pergi sudah tak mungkin bisa kembali cuma hanya menuju kematian di jalan. Bravo tiger’.

”Berulang kali saya mendapat SMS itu, nomornya berbeda- beda. Ini saya terima setelah ada penolakan warga atas PLTU di sini (Batang),” ungkap pria yang sehari-hari menjadi nelayan ini, ketika ditemui di Polda Jawa Tengah, Rabu 5 September.

Salim mengaku teror itu diterima pada Jumat 31 Agustus malam sebanyak dua kali. Dan kali ketiga diterimanya Senin 3 September. Senin itu Salim bersama ratusan warga Batang menggelar unjuk rasa menolak pembangunan PLTU di kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Ujungnegoro–Roban, Kabupaten Batang tersebut.

Penolakan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu ditujukan keputusan Bupati Batang No 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro–Roban. Secara pribadi, Salim khawatir pembangunan PLTU Batubara di kawasan tempat tinggalnya akan menyebabkan kerusakan alam. Padahal kawasan itu adalah wilayah KKLD.

Di sisi lain, pembangunan PLTU tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Peraturan Daerah Jateng Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2010. Penilaian ini diperkuat oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah.

”Saya tidak ingin kawasan laut di situ rusak, juga area persawahan, padahal sebagian besar warga selama ini mencari nafkah di sana. Kami juga menggugat SK Bupati, kami anggap bupati lebih mementingkan proyek daripada kelestarian alam dengan menggeser zonasi kawasan konservasi,” kata Salim.

Rencana pembangunan PLTU ini menyebabkan warga pecah dan berkonflik.”Bahkan saat ini,tiap malam warga bergiliran berjaga di masing-masing wilayahnya, takut akan mendapat serangan teror itu,” ucapnya.

Teror serupa juga didapat wargalain,MuhammadAliTafrihan, wargaRoban Batang.Teror membuat warga menjadi sangat resah.Bahkan terjadi perpecahandiantarawargakarenaterjadi pro dan kontra atas pembangunan PLTU itu.

”Sebelum menggugat di PTUN Semarang,saya dan beberapa warga lainnya juga diancam akan dibunuh,” paparnya.

Staf LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan mengharapkan polisi bertindak cepat terkait intimidasi maupun teror yang dialami warga. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga. ”Kami akan lihat dulu isi suratnya,” ujarnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)