Tergoda kemolekan tubuh, anak tiri dihamili
Rabu, 05 September 2012 - 08:18 WIB
Tergoda kemolekan tubuh, anak tiri dihamili
A
A
A
Sindonews.com - Sebuas-buasnya harimau, binatang tersebut tidak akan menerkam anaknya sendiri. Namun, hal ini tidak berlaku bagi lelaki berinisial JL yang tega menghamili anak tirinya MR.
Ulah bejat lelaki berusia (50), ini terbongkar, setelah ibu kandung MR yakni KM (45), membawa anaknya ke klinik terdekat di rumahnya di Kampung Curug Cideres, Bogor Barat, Kota Bogor, akhir pekan lalu. Sebagai seorang ibu, KM tidak tega melihat buah hatinya terus-menerus mengeluh sakit di bagian perutnya selama beberapa hari.
Pada 27 Agustus lalu, KM membawa anak gadisnya ini ke sebuah klinik 24 jam yang tak jauh dari rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas di klinik tersebut, dokter menyampaikan kabar gembira, namun kabar buruk bagi KM. Ya, dokter memberi tahu MR tengah mengandung dan segera akan melahirkan.
”Saya terkejut mendapat kabar MR tengah hamil sembilan bulan. Padahal, anak saya ini belum menikah,” ujarnya kepada petugas Polres Bogor Kota, Selasa 4 September 2012 kemarin.
KM pun tak tinggal diam dengan penuh kelembutan. Wanita ini menanyakan kepada sang anak, siapakah lelaki yang kelak menjadi ayah bagi bayi yang dikandung MR. KM pun kembali terkejut mengetahui bila lelaki yang telah menghamili putrinya itu ialah JL, suaminya sekaligus ayah tiri anaknya. Kabar MR dihamili JL pun menyebar ke seluruh warga Kampung Curug Cideres dari mulut ke mulut.
Sejumlah warga yang geram mengetahui ada hubungan terlarang di kampung tersebut, mencari keberadaan JL. Tanpa menunggu lama, JL yang bekerja sebagai tukang kayu ini pun diserahkan warga ke Polres Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar menerangkan, berdasarkan keterangan MR, ayah tirinya ini pertama kali memaksa untuk berhubungan intim pada 2011 lalu.
Aksi itu dilakukan JL saat istrinya yang sekaligus ibu kandung korban tidak berada di rumah. Di bawah ancaman akan dibunuh, MR pun hanya bisa pasrah saat ayah tirinya menggauli. Sejak kejadian pertama itulah, JL berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Tak hanya di rumah, JL pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan terlarang itu di sebuah vila di kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Perbuatan yang dilakukan JL terhadap MR ini telah dilakukan sebanyak 15 kali. Hingga akhirnya korban hamil 9 bulan,” terangnya.
Melissa menambahkan, setiap kali seusai melampiaskan nafsu syahwatnya JL selalu memberi uang Rp100.000 kepada korban dan selanjutnya mengancam untuk tidak memberi tahu kejadian itu kepada orang lain.
Menurut Melissa, sebelum menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
MR pernah melakukan hubungan intim dengan kekasih berinisial UC (25), hingga hamil tiga bulan. Namun, MR menggugurkan bayi yang dikandungnya itu di daerah Bandung, Jawa Barat melalui jasa dukun beranak.
Sementara itu, JL di hadapan penyidik hanya bisa tertunduk malu meratapi perbuatannya.
“Saya khilaf, karena melihat kemolekan tubuh MR dan saya menyesal,” ucapnya tertunduk malu.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JL mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ulah bejat lelaki berusia (50), ini terbongkar, setelah ibu kandung MR yakni KM (45), membawa anaknya ke klinik terdekat di rumahnya di Kampung Curug Cideres, Bogor Barat, Kota Bogor, akhir pekan lalu. Sebagai seorang ibu, KM tidak tega melihat buah hatinya terus-menerus mengeluh sakit di bagian perutnya selama beberapa hari.
Pada 27 Agustus lalu, KM membawa anak gadisnya ini ke sebuah klinik 24 jam yang tak jauh dari rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas di klinik tersebut, dokter menyampaikan kabar gembira, namun kabar buruk bagi KM. Ya, dokter memberi tahu MR tengah mengandung dan segera akan melahirkan.
”Saya terkejut mendapat kabar MR tengah hamil sembilan bulan. Padahal, anak saya ini belum menikah,” ujarnya kepada petugas Polres Bogor Kota, Selasa 4 September 2012 kemarin.
KM pun tak tinggal diam dengan penuh kelembutan. Wanita ini menanyakan kepada sang anak, siapakah lelaki yang kelak menjadi ayah bagi bayi yang dikandung MR. KM pun kembali terkejut mengetahui bila lelaki yang telah menghamili putrinya itu ialah JL, suaminya sekaligus ayah tiri anaknya. Kabar MR dihamili JL pun menyebar ke seluruh warga Kampung Curug Cideres dari mulut ke mulut.
Sejumlah warga yang geram mengetahui ada hubungan terlarang di kampung tersebut, mencari keberadaan JL. Tanpa menunggu lama, JL yang bekerja sebagai tukang kayu ini pun diserahkan warga ke Polres Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar menerangkan, berdasarkan keterangan MR, ayah tirinya ini pertama kali memaksa untuk berhubungan intim pada 2011 lalu.
Aksi itu dilakukan JL saat istrinya yang sekaligus ibu kandung korban tidak berada di rumah. Di bawah ancaman akan dibunuh, MR pun hanya bisa pasrah saat ayah tirinya menggauli. Sejak kejadian pertama itulah, JL berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Tak hanya di rumah, JL pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan terlarang itu di sebuah vila di kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Perbuatan yang dilakukan JL terhadap MR ini telah dilakukan sebanyak 15 kali. Hingga akhirnya korban hamil 9 bulan,” terangnya.
Melissa menambahkan, setiap kali seusai melampiaskan nafsu syahwatnya JL selalu memberi uang Rp100.000 kepada korban dan selanjutnya mengancam untuk tidak memberi tahu kejadian itu kepada orang lain.
Menurut Melissa, sebelum menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
MR pernah melakukan hubungan intim dengan kekasih berinisial UC (25), hingga hamil tiga bulan. Namun, MR menggugurkan bayi yang dikandungnya itu di daerah Bandung, Jawa Barat melalui jasa dukun beranak.
Sementara itu, JL di hadapan penyidik hanya bisa tertunduk malu meratapi perbuatannya.
“Saya khilaf, karena melihat kemolekan tubuh MR dan saya menyesal,” ucapnya tertunduk malu.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JL mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd)