Polisi bongkar penjualan miras internasional
Selasa, 04 September 2012 - 10:58 WIB
Polisi bongkar penjualan miras internasional
A
A
A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Arcamanik berhasil sita puluhan botol minuman keras (Miras) lokal dan internasional yang dijual secara ilegal. Miras tersebut berhasil disita dari rumah RD di Jalan Cicukang, Kelurahan Cisaranten Binaharapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup rapih. Pasalnya dia memasarkan miras tersebut jauh dari rumahnya.
"Dia jualan di (Jalan) Dipatiukur. Sistemnya, tidak jual terang-terangan tapi dia sudah punya daftar pembeli tetapnya," jelasnya kepada wartawan, di Bandung, Selasa (4/9/2012).
Adi menuturkan, awal pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga adanya transaksi tak lazim di rumah RD. Saat dilakukan penggeledahan, akhirnya polisi mendapatkan beberapa botol miras siap jual.
"Kami sita 10 botol Chivas Regal, enam botol Martel, tujuh botol Red Label, empat botol Jack Daniel, dan 12 botol Arak Cap Orang Tua. Totalnya kurang lebih Rp10 juta," terangnya.
Meski terdapat label cukai di beberapa botol sitaan tersebut, pihaknya tetap akan memastikan keaslian label itu dengan pihak terkait.
Menurutnya, apa yang dilakukan RD sudah melanggar Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Perda tersebut mengatur kategori golongan miras yang dilarang beredar di toko moderen, warung, serta depot jamu yakni golongan A, B, C, dan D.
"Miras golongan itu boleh dijual di lokasi tertentu seperti hotel bintang tiga, empat, dan lima, pub, karaoke, klub malam, diskotik, dan restoran yang bersertifikasi," terangnya.
Selanjutnya, RD kini harus bersiap mengahadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena, kasusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dan rencananya sidang digelar Jumat 7 September 2012 mendatang.
"RD bisa terancam hukuman penjara tiga bulan dan atau denda Rp50 juta," pungkasnya.
Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup rapih. Pasalnya dia memasarkan miras tersebut jauh dari rumahnya.
"Dia jualan di (Jalan) Dipatiukur. Sistemnya, tidak jual terang-terangan tapi dia sudah punya daftar pembeli tetapnya," jelasnya kepada wartawan, di Bandung, Selasa (4/9/2012).
Adi menuturkan, awal pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga adanya transaksi tak lazim di rumah RD. Saat dilakukan penggeledahan, akhirnya polisi mendapatkan beberapa botol miras siap jual.
"Kami sita 10 botol Chivas Regal, enam botol Martel, tujuh botol Red Label, empat botol Jack Daniel, dan 12 botol Arak Cap Orang Tua. Totalnya kurang lebih Rp10 juta," terangnya.
Meski terdapat label cukai di beberapa botol sitaan tersebut, pihaknya tetap akan memastikan keaslian label itu dengan pihak terkait.
Menurutnya, apa yang dilakukan RD sudah melanggar Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Perda tersebut mengatur kategori golongan miras yang dilarang beredar di toko moderen, warung, serta depot jamu yakni golongan A, B, C, dan D.
"Miras golongan itu boleh dijual di lokasi tertentu seperti hotel bintang tiga, empat, dan lima, pub, karaoke, klub malam, diskotik, dan restoran yang bersertifikasi," terangnya.
Selanjutnya, RD kini harus bersiap mengahadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena, kasusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dan rencananya sidang digelar Jumat 7 September 2012 mendatang.
"RD bisa terancam hukuman penjara tiga bulan dan atau denda Rp50 juta," pungkasnya.
(mhd)