Polisi bongkar penjualan miras internasional

Selasa, 04 September 2012 - 10:58 WIB
Polisi bongkar penjualan...
Polisi bongkar penjualan miras internasional
A A A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Arcamanik berhasil sita puluhan botol minuman keras (Miras) lokal dan internasional yang dijual secara ilegal. Miras tersebut berhasil disita dari rumah RD di Jalan Cicukang, Kelurahan Cisaranten Binaharapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup rapih. Pasalnya dia memasarkan miras tersebut jauh dari rumahnya.

"Dia jualan di (Jalan) Dipatiukur. Sistemnya, tidak jual terang-terangan tapi dia sudah punya daftar pembeli tetapnya," jelasnya kepada wartawan, di Bandung, Selasa (4/9/2012).

Adi menuturkan, awal pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga adanya transaksi tak lazim di rumah RD. Saat dilakukan penggeledahan, akhirnya polisi mendapatkan beberapa botol miras siap jual.

"Kami sita 10 botol Chivas Regal, enam botol Martel, tujuh botol Red Label, empat botol Jack Daniel, dan 12 botol Arak Cap Orang Tua. Totalnya kurang lebih Rp10 juta," terangnya.

Meski terdapat label cukai di beberapa botol sitaan tersebut, pihaknya tetap akan memastikan keaslian label itu dengan pihak terkait.

Menurutnya, apa yang dilakukan RD sudah melanggar Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Perda tersebut mengatur kategori golongan miras yang dilarang beredar di toko moderen, warung, serta depot jamu yakni golongan A, B, C, dan D.

"Miras golongan itu boleh dijual di lokasi tertentu seperti hotel bintang tiga, empat, dan lima, pub, karaoke, klub malam, diskotik, dan restoran yang bersertifikasi," terangnya.

Selanjutnya, RD kini harus bersiap mengahadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena, kasusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dan rencananya sidang digelar Jumat 7 September 2012 mendatang.

"RD bisa terancam hukuman penjara tiga bulan dan atau denda Rp50 juta," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved