Dadang belum kantongi izin
Senin, 03 September 2012 - 08:30 WIB
Dadang belum kantongi izin
A
A
A
Sindonews.com - Keikutsertaan Sekda Kabupaten Bekasi Dadang Mulyadi di Pilkada Kota Bekasi masih menyisakan persoalan. Hingga kini Dadang belum mengantongi izin dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng mengaku belum memberikan izin terkait keikutsertaan Dadang pada Pilkada Kota Bekasi, 16 Desember 2012 mendatang. “Belum ada izin dari saya,” kata Neneng di Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 2 September 2012.
Dadang Mulyadi membantah disebut tidak menyertai surat izin ke bupati Bekasi. Menurut dia, surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kabupaten Bekasi sudah diketahui bupati. “Saya sudah mengundurkan diri, dan itu sudah diketahui bupati, jadi tidak masalah,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, kinerjanya di Pemkab Bekasi tidak terganggu atas pencalonannya tersebut. Sejauh ini dia masih bertanggung jawab atas kinerjanya sebagai sekda sebelum ada ketetapan KPU Kabupaten Bekasi. “Saya masih bertanggung jawab atas semua wewenang saya menjadi sekda,” tandasnya.
Dadang pada Pilkada Kota Bekasi berpasangan dengan pesinetron Lucky Hakim. Pasangan ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno menyesalkan sikap Dadang yang terkesan mengabaikan kinerjanya sebagai sekretaris daerah. Padahal, sebentar lagi masuk dalam pembahasan anggaran perubahan 2012. “Seharusnya Dadang baru bisa mencalonkan setelah memegang surat resmi tidak menjabat lagi sebagai sekda. Hal itu melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab sebagai sekda,” kata Taih Minarno.
Taih mengaku, saat ini Dadang sebatas membuat surat pengunduran diri, tetapi belum mendapatkan surat keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pencalonan itu bisa dilakukan setelah ada ketetapan gubernur kalau dirinya sudah tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Bukan itu saja yang menjadi masalah, ada beberapa pekerjaan yang tertunda akibat ketidakseriusan sekda dalam mengikuti rapat-rapat. Di bagian lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menemukan ratusan ribu lebih data ganda yang tercantum dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Yayah Nahdiyah menyatakan, DP4 ganda tersebut ditemukan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Bekasi Selatan. “Kita temukan pemilih ganda di tiga wilayah kecamatan semuanya hampir 10.000 lebih, DP4 saat ini dipegang oleh KPU,” kata Yayah.
Neneng mengaku belum memberikan izin terkait keikutsertaan Dadang pada Pilkada Kota Bekasi, 16 Desember 2012 mendatang. “Belum ada izin dari saya,” kata Neneng di Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 2 September 2012.
Dadang Mulyadi membantah disebut tidak menyertai surat izin ke bupati Bekasi. Menurut dia, surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kabupaten Bekasi sudah diketahui bupati. “Saya sudah mengundurkan diri, dan itu sudah diketahui bupati, jadi tidak masalah,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, kinerjanya di Pemkab Bekasi tidak terganggu atas pencalonannya tersebut. Sejauh ini dia masih bertanggung jawab atas kinerjanya sebagai sekda sebelum ada ketetapan KPU Kabupaten Bekasi. “Saya masih bertanggung jawab atas semua wewenang saya menjadi sekda,” tandasnya.
Dadang pada Pilkada Kota Bekasi berpasangan dengan pesinetron Lucky Hakim. Pasangan ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno menyesalkan sikap Dadang yang terkesan mengabaikan kinerjanya sebagai sekretaris daerah. Padahal, sebentar lagi masuk dalam pembahasan anggaran perubahan 2012. “Seharusnya Dadang baru bisa mencalonkan setelah memegang surat resmi tidak menjabat lagi sebagai sekda. Hal itu melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab sebagai sekda,” kata Taih Minarno.
Taih mengaku, saat ini Dadang sebatas membuat surat pengunduran diri, tetapi belum mendapatkan surat keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pencalonan itu bisa dilakukan setelah ada ketetapan gubernur kalau dirinya sudah tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Bukan itu saja yang menjadi masalah, ada beberapa pekerjaan yang tertunda akibat ketidakseriusan sekda dalam mengikuti rapat-rapat. Di bagian lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menemukan ratusan ribu lebih data ganda yang tercantum dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Yayah Nahdiyah menyatakan, DP4 ganda tersebut ditemukan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Bekasi Selatan. “Kita temukan pemilih ganda di tiga wilayah kecamatan semuanya hampir 10.000 lebih, DP4 saat ini dipegang oleh KPU,” kata Yayah.
(lil)