Kasus apotek jual psikotropika harus disikapi

Minggu, 02 September 2012 - 22:59 WIB
Kasus apotek jual psikotropika harus disikapi
Kasus apotek jual psikotropika harus disikapi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) diminta mengambil tindakan tegas terhadap apotek yang ditengarai melakukan penyimpangan dalam transaksi jual beli obat. Salah satunya seperti memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh apotek Kusumanata di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Sebab jika tidak dikhawatirkan peredaran psikotropika melalui apotek akan marak dan legal,

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mendesak pemkot segera mengambil langkah serius menyikapi kasus apotek yang ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas. Apalagi dalam empat tahun terakhir jumlah apotek yang memperjualbelikan psikotropika terus mengalami kenaikan. Yaitu dari empat apotek pada 2008 menjadi tujuh apotek pada tahun 2011.

“Dari tujuh apotek tersebut, empat di antaranya memperjualbelikan psikotropika dalam jumlah besar, salah satunya Apotek Kusuma Nata,” kata Chang, Minggu, (2/9/2012).

Chang menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata karena praktik penebusan resep psikotropika di Apotek Kusuma Nata sudah bisa disebut tidak wajar. Sebab dalam satu hari obat-obatan psikotropika yang ditebus lebih dari 100 resep.

“Meskipun obat-obatan psikotropika itu bukan merupakan narkoba golongan pertama, namun tetap bisa menimbulkan kerusakan syaraf apabila digunakan dalam jumlah banyak,” paparnya.

Selain itu, jika masyarakat yang menebus resep obat-obatan psikotropika benar-benar sedang menjalani pengobatan tertentu, sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu dan tidak dibiarkan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang terjadi seperti saat ini.

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo menambahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta dan Provinsi juga harus memetakan dokter yang mudah mengeluarkan obat-obatan daftar G. Komisi D DPRD sendiri akan mencermati regulasi peredaran obat-obatan psikotropika dan jika diperlukan akan melakukan konsultasi ke pusat, yaitu ke Kementerian Kesehatan.

Hal senada diungkapkan ketua Ikatan Apoter Indonsia (IAI) Nunut Rubiyanto. Ia menegaskan untuk menyikapi hal ini, maka perlu adanya audit, baik kepada apotek dan dokter yang memberikan resep obat psikotropika. Apalagi dalam sehari memberikan resep psikotropika sampai 100 lembar.

“Pemberian resep dalam jumlah banyak ini jelas perlu dipertanyakan,” tandas Nunut.

Kepala Dinkes DIY Sarminto mengatakan memang sebagaimana aturan, tugas dari apoteker adalah memberikan pelayana pembelian obat sesuai dengan resep dokter. Termasuk jenis psikotropika, hanya saja bila sering dan jumlahnya banyak memang perlu ada pengawasan dan peringatan.

“Kami akan terus memantau masalah ini,” janjinya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2425 seconds (0.1#10.140)