BNK akan klarifikasi apotek penjual psikotropika

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 22:05 WIB
BNK akan klarifikasi apotek penjual psikotropika
BNK akan klarifikasi apotek penjual psikotropika
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Kota (BNK) Yogyakarta, akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan seluruh apotek yang ada di Kota Yogyakarta, guna klarifikasi atas kasus apotek yang memperjualbelikan psikotropika secara bebas.

Ketua BNK Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, selain untuk klarifikasi dan mengetahui perkembangan atas kasus tersebut, pemanggilan ini, sekaligus menekankan kepada apotek, agar dalam menjalankan usahanya bersaingan dengan sehat dan tidak menyalahgunakan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, langkah ini juga untuk menentukan langkah dalam menyikapi kasus ini," kata Imam Priyono yang juga wakil wali Kota Yogyakarta, di Yogyakarta, Jumat (31/8/201).

BNK Yogyakarta sendiri belum dapat menentukan sikap terhadap kasus apotek Kusumanata di Jalan Kusumanegara, yang diketahui memperjualbelikan obat-obat psikotropika secara bebas. Menurut Imam, selain masih akan melakukan kajian, juga terlebih dahulu akan melakukan observasi.

"Kami baru akan menentukan langkah, setelah melakukan kajian dan mengetahui hasil observasi atas hasil temuan dalam penertiban apotek, Rabu 29 Agustus 2012 malam lalu," katanya.

BNK belum dapat memastikan, jika pembelian psikotropika melalui apotek merupakan modus baru. Selain harus memiliki izin, obat-obatan itu juga tidak dapat dijual bebas, sebab bagi yang akan membeli harus menggunakan resep dokter. Sehingga tidak dapat dijualbelikan secara bebas.

"Apotek di Yogyakarta harus memiliki izin usaha. Di mana izin usaha baru dapat dikeluarkan jika apotek yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan," paparnya.

Karena itu, meski dari hasil razia ditemukan obat-obatan psikotropika seperti calmlet dan riklona dan dari hasil uji urine masyarakat yang sedang bertransaksi di apotek tersebut, positif psikotrpika. Namun, hal itu belum bisa dijadikan kesimpulan.

"Sebab bisa saja, mereka memang harus mengonsumsi obat-obatan tersebut, karena menderita penyakit tertentu dan harus dengan obat jenis itu," terangnya.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Apotek Kusumanata, selain mengamankan barang bukti, juga melakukan tes urine kepada warga yang sedang bertransaksi di apotek itu. Hasilnya dari 29 warga yang dites urine, 22 di antaranya positif mengonsumsi psikotropika dan sisanya negatif.

Kepala Dinkes Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, sebagai tindak lanjut atas temuan itu, bagi 22 warga yang positif mengomsumsi obat-obatan psikotropika, akan dirujuk ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Umbulharjo I, dan Gedongtengen guna pengobatan dan pendampingan.

Puskesmas Umbulharjo I dan Gedongtengen sendiri merupakan puskesmas yang memiliki layanan bagi pengguna narkotika.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0506 seconds (0.1#10.140)