UUK tak hambat HB X berpolitik

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 09:32 WIB
UUK tak hambat HB X...
UUK tak hambat HB X berpolitik
A A A

Sindonews.com - Keharusan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mundur dari Partai Golkar sebagai konsekuensi disahkannya RUUK menjadi UUK tidak menjadikan Gubernur DIY tersebut tak boleh berpolitik.

Dia bahkan mengaku tidak ada upaya penjegalan bagi dirinya untuk terus maju di kancah politik nasional.

“Jadi tidak masalah misalnya berpolitik lebih tinggi, kan bila berhalangan tetap digantikan oleh wakil gubernur,” ujar Sultan kepada wartawan di saat syawalan bersama jajaran Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Kamis 30 Agustus 2012.

Menurut Sultan, berpolitik itu merupakan hak. Jadi, seorang kepala daerah pun menjadi pejabat politik.

”Jadi, ya boleh berpolitik. Jangan politik itu dianggap hijau dikatakan merah.Bukan seperti itu. Itu namanya bohong,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Sultan mengaku tidak ada masalah jika nanti dirinya maju menjadi capres.Ketika dikejar untuk maju sebagai calon presiden di tahun 2014, Sultan justru meminta menanyakan kepada partai politik.

”Ya, jangan tanyakan saya.Silakan tanya ke parpol dong, saya tidak akan bermanuver, saya di rumah saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sultan mengaku mundurnya dari Golkar benar-benar untuk mematuhi undang-undang. Dengan demikian, tidak ada persoalan lain yang ikut memperkeruh situasi sehingga dirinya langsung siap tanpa syarat untuk keluar dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

”Saya mundur itu karena munculnya UU itu.Harus patuh aturan UU,” ujar Sultan.

Saat syawalan kemarin, suasana menjadi sangat cair dan hujan tepuk tangan ketika gubernur menyampaikan syarat untuk mundur dari parpol merupakan syarat khusus baginya.

”Yang jelas dalam pembahasan sudah ada 10 fraksi yang setuju saya keluar dari parpol,” ucap Sultan, diikuti tepuk tangan ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Sultan melanjutkan, dengan konsekuensi pemberlakuan UUK, maka akan ada penataan tanah-tanah keraton yang masuk tanah keprabon dan juga bukan keprabon.Artinya, tanah keraton juga dimungkinkan memiliki sertifikat.

”Namun, jangan khawatir, nanti tanah tidak bisa dikelola masyarakat. Semua masih bisa dikelola dengan sebuah sertifikat kekancingan,” paparnya.

Dengan demikian, warga masyarakat yang hingga kini menggunakan tanah tersebut harus mendaftarkan kembali agar mendapatkan kekancingan.

”Ini merupakan sebuah pembaharuan tata kelola sistem pertanahan di lingkungan Keraton sesuai dengan amanat RUUK ini,” kata Sultan.

Kemarin belasan Dukuh di Bantul menggelar aksi potong rambut gundul untuk mensyukuri disahkannya RUUK menjadi UUK DIY.Ketua paguyuban Dukuh Bantul Sulistyo Admojo mengatakan agenda ini merupakan bukti syukur atas perjuangan warga Yogyakarta yang berhasil mengawal RUUK DIY.

”Kita juga nonton bareng rapat paripurna DPR. Dan kita lakukan aksi cukur gundul,” ujarnya.

Disahkannya RUUK menjadi UUK disambut positif sejumlah tokoh di DIY.Kerabat Keraton Yogyakarta GPBH Prabukusumo mengatakan,UUK ini harus mengakomodasi kepentingan semua pihak. Termasuk kepentingan negara, keraton, maupun Kadipaten Pakualaman dan masyarakat. Keistimewaan harus santun dengan tetap menjaga nilai-nilai politik, budaya,maupun historis.

“Yang penting keistimewaan ini santun dan mengakomodir semua pihak,” tandas Sultan.

Keraton tidak akan menyiapkan tim khusus untuk mencermati masalah itu. Semuanya diserahkan tim asistensi untuk mengawalnya.

Termasuk melakukan pencermatan dan kemungkinan revisi. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DIY Kh Abdul Muhaimin menilai pengesahan UUK ini merupakan hadiah Lebaran yang paling menggembirakan. Pengesahan UUK merupakan buah dari perjuangan lebih dari 10 tahun yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat DIY. Dengan disahkannya UUK maka akan terjadi perubahan tatanan pemerintahan yang cukup signifikan meski pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah berjalan selama ini.

Pengesahan UUK tidak boleh dinilai bahwa perjuangan telah berakhir.Beberapa persoalan yang dapat dilihat adalah upaya untuk memanfaatkan dana keistimewaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengamat Politik, salah satu perumus draf RUUK Versi UGM, AAGN Ari Dwipayana, mengatakan pengesahan UUK harus diikuti konsekuensi publikasi paugeran yang mengatur suksesi internal di Keraton dan Pura Pakualaman.

Paugeran yang selama ini dikenal menjadi aturan yang berlaku secara internal tersebut harus diubah menjadi terbuka dan jelas bagi masyarakat. Suksesi di kedua lembaga tersebut harus mempertimbangkan proses pengisian pejabat publik di DIY karena Sri Sultan HB dan Pakualam yang bertahta nantinya akan menjadi pejabat publik. Paugeran di Keraton dan Pura Pakualaman, harus mempertimbangkan berbagai persoalan yang diatur dalam undang-undang tentang kepala daerah.

Menurut Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) RUUK DIY Widihasto Wasana Putra, pengesahan UUK harus disyukuri sebagai buah dari perjuangan yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh masyarakat DIY. Ketika perjuangan tersebut diawali dengan aksi religius berbudaya dan dilakukan dengan budaya, maka wujud rasa syukur tersebut juga harus diikuti dengan gerakan rohani dan spiritual yang semakin menguat.

Harapannya, jalan panjang setelah pengesahan UUK nantinya dapat dilalui dengan mulus menuju cita-cita bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa perjuangan mempertahankan keistimewaan dengan hasil pengesahan UUK yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun merupakan perjuangan seluruh masyarakat di DIY.
(azh)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Aksi Tolak UU Omnibus...
Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
12 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved