Sultan siapkan syarat penetapan
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 05:38 WIB
Sultan siapkan syarat penetapan
A
A
A
Sindonews.com - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyiapkan berbagai syarat administrasi penetapan sebagai gubernur oleh DPRD pascapengesahan RUUK DIY. Hanya, penyampaian syarat-syarat administrasi tersebut masih harus menunggu proses yang sedang berlangsung di DPRD DIY.
“Sudah (menyiapkan), kan diundang-undang itu ada (syarat menjadi kepala daerah). Tetapi nanti penyerahannya menunggu surat dari Dewan,” katanya di Yogyakarta, kamis 30 Agustus 2012.
Menurut Sultan, setelah tata tertib (tatib) yang dituangkan dalam peraturan DPRD DIY disahkan, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus penetapan dan pengiriman surat pemberitahuan kepada Keraton dan Pakualaman.
Surat dari DPRD itu yang akan menjadi dasar dari Keraton dan Pura Pakualaman untuk mengajukan calon kepala daerah yakni Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta. Di bagian lain dengan pengesahan UU Keistimewaan DIY, Sultan berharap masyarakat tidak melepaskan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan kekritisan seperti yang selama ini dilakukan.
Dengan diundangkannya RUUK, pengabdian pemerintah baik di provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan menjadi lebih baik dan akuntabel. "Dengan keistimewaan yang kita miliki, masyarakat harus tetap kritis apabila ada sesuatu hal yang kurang benar dari pemerintah. Proses demokratisasi terus akan dilakukan,” tandasnya.
Keterbukaan dalam paugeran suksesi, menurut Sultan, juga akan diberlakukan oleh Keraton mengikuti konsekuensi pengesahan UUK. Keraton dan Pura Pakualaman disebutkannya telah menyiapkan aturan peralihan guna merumuskan suksesi Sultan dan Paku Alam yang akan bertahta sesuai syarat menjadi kepala daerah DIY.
"Sistem suksesi kan sudah diatur dalam paugeran. Tapi dengan diundangkannya RUUK, paugeran sifatnya akan tertulis dan bisa diketahui masyarakat,” tutur Sultan.
Penghageng Wahana Sarta Kriyo Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto mengatakan, Keraton Yogyakarta telah siap mendaftarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai raja yang bertahta untuk ditetapkan menjadi kepala daerah ke DPRD DIY. Menurutnya, syarat-syarat yang ditetapkan dalam UUK tidak sulit dipenuhi karena pada dasarnya juga telah diajukan dalam proses pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY saat ini.
Hanya, dengan UUK, syarat-syarat tersebut masih harus ditambah dengan satu surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta. “Surat dari Penghageng Panitro Puro Mas Djoyo (GBPH Djoyokusumo) yang nanti berisi ini raja yang bertahta sebagai syarat penetapan oleh DPRD,” tandasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Sultan yang bertahta berhalangan, Hadiwinoto menilai DIY telah memiliki banyak pengalaman terhadap persoalan-persoalan yang mungkin terjadi.
Kalaupun Sultan yang bertahta berhalangan menurut pemegang tanggung jawab masalah aset Keraton Yogyakarta tersebut, sudah ada yurisprudensi yang dapat diikuti. Kemarin pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUUK DIY menjadi undang-undang.
Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang dalam dua periode DPR ini diperdebatkan telah disepakati. Klausul yang telah ditetapkan dalam UU tersebut adalah penetapan terhadap Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kita bisa menyelesaikan RUU ini dan sekarang telah sah sebagai payung hukum keistimewaan DIY,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai mengetuk palu pengesahan dalam sidang paripurna di Gedung DPR,Jakarta.
Disepakatinya poin krusial dalam UUK DIY terkait pengisian jabatan gubernur dan wagub adalah bentuk kedewasaan dalam dinamika politik di mana akhirnya keputusan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Yogyakarta.
"Jadi ini bukan masalah siapa menang siapa kalah. Ini kemenangan rakyat Yogyakarta dan kemenangan kita semua dalam menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang punya sejarah penting dalam berdirinya NKRI,” ungkap Pramono.
Hanya, ada beberapa anggota yang menyampaikan interupsi setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan pendapat akhir komisi. Dalam laporan Komisi II DPR, Agun menyatakan, kronologi panjang pembahasan RUUK DIY yang juga pernah dibahas DPR periode 2004-2009 merupakan sebuah proses yang memberikan gambaran bahwa pembahasannya memang dilakukan cukup intensif dan serius oleh DPR dan pemerintah.
"Substansi yang telah disepakati menjadi UU adalah mengakomodasi semua kepentingan demi kebaikan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta sebagai sebuah daerah istimewa yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945," ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden menyatakan, pengesahan UUK DIY mengakhiri polemik panjang pembahasan beberapa poin krusial selama ini.
Dia berharap, dengan UUK DIY, masa jabatan Sultan dan Paku Alam yang akan berakhir pada 9 Oktober nanti bisa permanen melalui penetapan. "Kita berharap nanti tanggal 9 Oktober tidak ada perpanjangan lagi. Masih ada waktu 39 hari lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan, pengesahan RUUK DIY sebagai UU sudah tepat sasaran dan sesuai harapan masyarakat Yogyakarta.
Dia merespons positif aturan di dalam UU tersebut termasuk mengenai penetapan, dan larangan berpartai bagi Sultan dan Paku Alam. Namun, dia memberikan penekanan pada proses di internal kesultanan agar mekanismenya ke depan tidak menjadi polemik
“Sudah (menyiapkan), kan diundang-undang itu ada (syarat menjadi kepala daerah). Tetapi nanti penyerahannya menunggu surat dari Dewan,” katanya di Yogyakarta, kamis 30 Agustus 2012.
Menurut Sultan, setelah tata tertib (tatib) yang dituangkan dalam peraturan DPRD DIY disahkan, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus penetapan dan pengiriman surat pemberitahuan kepada Keraton dan Pakualaman.
Surat dari DPRD itu yang akan menjadi dasar dari Keraton dan Pura Pakualaman untuk mengajukan calon kepala daerah yakni Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta. Di bagian lain dengan pengesahan UU Keistimewaan DIY, Sultan berharap masyarakat tidak melepaskan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan kekritisan seperti yang selama ini dilakukan.
Dengan diundangkannya RUUK, pengabdian pemerintah baik di provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan menjadi lebih baik dan akuntabel. "Dengan keistimewaan yang kita miliki, masyarakat harus tetap kritis apabila ada sesuatu hal yang kurang benar dari pemerintah. Proses demokratisasi terus akan dilakukan,” tandasnya.
Keterbukaan dalam paugeran suksesi, menurut Sultan, juga akan diberlakukan oleh Keraton mengikuti konsekuensi pengesahan UUK. Keraton dan Pura Pakualaman disebutkannya telah menyiapkan aturan peralihan guna merumuskan suksesi Sultan dan Paku Alam yang akan bertahta sesuai syarat menjadi kepala daerah DIY.
"Sistem suksesi kan sudah diatur dalam paugeran. Tapi dengan diundangkannya RUUK, paugeran sifatnya akan tertulis dan bisa diketahui masyarakat,” tutur Sultan.
Penghageng Wahana Sarta Kriyo Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto mengatakan, Keraton Yogyakarta telah siap mendaftarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai raja yang bertahta untuk ditetapkan menjadi kepala daerah ke DPRD DIY. Menurutnya, syarat-syarat yang ditetapkan dalam UUK tidak sulit dipenuhi karena pada dasarnya juga telah diajukan dalam proses pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY saat ini.
Hanya, dengan UUK, syarat-syarat tersebut masih harus ditambah dengan satu surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta. “Surat dari Penghageng Panitro Puro Mas Djoyo (GBPH Djoyokusumo) yang nanti berisi ini raja yang bertahta sebagai syarat penetapan oleh DPRD,” tandasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Sultan yang bertahta berhalangan, Hadiwinoto menilai DIY telah memiliki banyak pengalaman terhadap persoalan-persoalan yang mungkin terjadi.
Kalaupun Sultan yang bertahta berhalangan menurut pemegang tanggung jawab masalah aset Keraton Yogyakarta tersebut, sudah ada yurisprudensi yang dapat diikuti. Kemarin pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUUK DIY menjadi undang-undang.
Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang dalam dua periode DPR ini diperdebatkan telah disepakati. Klausul yang telah ditetapkan dalam UU tersebut adalah penetapan terhadap Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kita bisa menyelesaikan RUU ini dan sekarang telah sah sebagai payung hukum keistimewaan DIY,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai mengetuk palu pengesahan dalam sidang paripurna di Gedung DPR,Jakarta.
Disepakatinya poin krusial dalam UUK DIY terkait pengisian jabatan gubernur dan wagub adalah bentuk kedewasaan dalam dinamika politik di mana akhirnya keputusan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Yogyakarta.
"Jadi ini bukan masalah siapa menang siapa kalah. Ini kemenangan rakyat Yogyakarta dan kemenangan kita semua dalam menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang punya sejarah penting dalam berdirinya NKRI,” ungkap Pramono.
Hanya, ada beberapa anggota yang menyampaikan interupsi setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan pendapat akhir komisi. Dalam laporan Komisi II DPR, Agun menyatakan, kronologi panjang pembahasan RUUK DIY yang juga pernah dibahas DPR periode 2004-2009 merupakan sebuah proses yang memberikan gambaran bahwa pembahasannya memang dilakukan cukup intensif dan serius oleh DPR dan pemerintah.
"Substansi yang telah disepakati menjadi UU adalah mengakomodasi semua kepentingan demi kebaikan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta sebagai sebuah daerah istimewa yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945," ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden menyatakan, pengesahan UUK DIY mengakhiri polemik panjang pembahasan beberapa poin krusial selama ini.
Dia berharap, dengan UUK DIY, masa jabatan Sultan dan Paku Alam yang akan berakhir pada 9 Oktober nanti bisa permanen melalui penetapan. "Kita berharap nanti tanggal 9 Oktober tidak ada perpanjangan lagi. Masih ada waktu 39 hari lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan, pengesahan RUUK DIY sebagai UU sudah tepat sasaran dan sesuai harapan masyarakat Yogyakarta.
Dia merespons positif aturan di dalam UU tersebut termasuk mengenai penetapan, dan larangan berpartai bagi Sultan dan Paku Alam. Namun, dia memberikan penekanan pada proses di internal kesultanan agar mekanismenya ke depan tidak menjadi polemik
(lil)