Surat perintah Kapolres OI disoal
Kamis, 30 Agustus 2012 - 11:34 WIB
Surat perintah Kapolres OI disoal
A
A
A
Sindonews.com - Surat Perintah (Sprin) Kepala Polres Ogan Ilir (OI) Nomor 428 tentang kegiatan patroli dan dialogis personel Polres, disoal oleh majelis hakim persidangan disiplin.
Pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut.
Majelis hakim juga mempertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI.
Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis 26 Juli 2012 malam.
Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII, Cinta Manis.
Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di Posko Cinta Manis.
Sementara Waka Polres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, dalam rapat, Kapolres OI mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat anev, agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik.
Namun, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya, tapi desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas anggotanya di lapangan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin.
”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100 persen saya kira hanya Tuhan yang tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan hari ini.
Pimpinan sidang Brigjen Pol M Zulkarnain bersama pendamping sidang Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol S Handoko serta JPU AKBP Nuryanto mencecar pertanyaan kepada Kabag Ops Polres OI Kompol Riduan Simanjuntak, soal siapa yang memerintahkan melakukan revisi sprin Kapolres OI tersebut.
Majelis hakim juga mempertanyakan tugas dan fungsi Kabag Ops, terutama siapa yang memerintahkan membentuk dua tim dari anggota Polres OI.
Dengan wajah tegang, Kabag Ops Kompol Riduan mengatakan, Kepala Polres OI AKBP Deni Dharmapala yang memerintahkan membentuk tim sebelum kejadian penembakan, persisnya pada Kamis 26 Juli 2012 malam.
Tim ini, kata Riduan, dibentuk sesuai hasil analisis evaluasi (anev) kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pasca pembakaran aset dan pencurian pupuk milik perusahaan tebu PTPN VII, Cinta Manis.
Mengenai adanya dua sprin Kapolres dengan nomor sama namun ada revisi, perwira ini membenarkannya. Menurut dia, yang merevisi sprin tersebut bukan dirinya, tapi anggota bintara polisi di Posko Cinta Manis.
Sementara Waka Polres OI Kompol Awan Hariono mengatakan, dalam rapat, Kapolres OI mengarahkan kepada anggota yang hadir di rapat anev, agar melaksanakan patroli dialogis dan penegakan hukum di empat kecamatan.
Tim penindakan di bawah Kompol Awan Hariono melakukan penyelidikan kasus pencurian pupuk di tiga desa. Sedangkan tim kedua yang dipimpin Kabag Ops Kompol Riduan Simanjuntak bergerak ke desa lain untuk melakukan patroli dialogis.
Sedangkan Kasat Intel Polres OI AKP Agus Slamet yang kemarin turut dihadirkan, lebih banyak dimintai kesaksiannya soal kerja Satuan Intel Polres OI sebelum kejadian, apakah pernah melaporkan kepada Kapolres OI, bahwa situasi di Limbang Jaya rawan konflik.
Namun, kendati tak ada laporan soal kerawanan di Desa Limbang Jaya, tapi desa ini juga termasuk dari 17 desa yang menjadi prioritas pengawasan kamtibmas anggotanya di lapangan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, selanjutnya Ketua Majelis Sidang Disiplin Brigjen Pol M Zulkarnain menunda putusan sidang disiplin.
”Yang jelas, dalam sidang ini kita mencari fakta yang mendekati kebenaran. Kalau mau benar 100 persen saya kira hanya Tuhan yang tahu,” ujar Zulkarnain seusai sidang.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan hari ini.
(ysw)