Keluarga korban minta Afriani dihukum seumur hidup
Rabu, 29 Agustus 2012 - 10:30 WIB
Keluarga korban minta Afriani dihukum seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di sekitar Tugu Tani meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sumur hidup kepada Afriani Susanti, pengendara mobil Xenia yang menabrak sembilan orang pejalan kaki hingga tewas.
"Saya menginginkan hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa, 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Mulyadi, salah seorang keluarga korban di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Mulyadi mengungkapkan, dirinya sempat didatangi oleh seorang anggota Marinir yang kemudian mengajaknya ke sebuah restoran di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di restoran tersebut, ternyata sudah berkumpul keluarga Afriani lainnya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dirinya disodorkan sebuah surat yang berisi agar keluarga korban tidak menuntut Afriani ke jalur hukum. Namun, dirinya tidak menandatangani surat tersebut, karena kesal dengan perbuatan yang dilakukan Afriani.
"Dari pengacara menyodorkan surat untuk tidak menuntut, ada dua orang. Ternyata salah satunya pengacara, sementara seorang lainnya mengaku sebagai keluarga," ujarnya.
Dia juga mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan ancaman ketika menolak untuk menandatangani surat yang ditawarkan tepat tujuh hari setelah anaknya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriani.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Saya menginginkan hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa, 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Mulyadi, salah seorang keluarga korban di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Mulyadi mengungkapkan, dirinya sempat didatangi oleh seorang anggota Marinir yang kemudian mengajaknya ke sebuah restoran di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di restoran tersebut, ternyata sudah berkumpul keluarga Afriani lainnya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dirinya disodorkan sebuah surat yang berisi agar keluarga korban tidak menuntut Afriani ke jalur hukum. Namun, dirinya tidak menandatangani surat tersebut, karena kesal dengan perbuatan yang dilakukan Afriani.
"Dari pengacara menyodorkan surat untuk tidak menuntut, ada dua orang. Ternyata salah satunya pengacara, sementara seorang lainnya mengaku sebagai keluarga," ujarnya.
Dia juga mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan ancaman ketika menolak untuk menandatangani surat yang ditawarkan tepat tujuh hari setelah anaknya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriani.
Seperti diketahui, Afriani Susanti merupakan pengemudi Xenia yang menabrak hingga tewas sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.
Afriani sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan pertama JPU, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 311, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(lil)