Tak terdaftar di DPT, dua warga ajukan gugatan ke MK
Rabu, 29 Agustus 2012 - 06:40 WIB
Tak terdaftar di DPT, dua warga ajukan gugatan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Wawan, warga Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dan Kasiyono, warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berencana mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kuasa hukum kedua pemohon, Veri Junaidi mengatakan, pengajuan judicial review ini akibat dari buruknya kinerja KPU DKI Jakarta dalam proses daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
“Masih banyak warga kehilangan hak pilihnya pada putaran dua 20 September nanti,” kata Veri kemarin.
Dia mengatakan, penggunaan hak pilih adalah suatu hak fundamental yang merupakan derivasi atau turunan dari kedaulatan rakyat. Bahkan, melalui putusan Nomor 011- 017/PUU-I/2003, MK menyatakan hak pilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, UU maupun konvensi internasional.
“Selain itu, MK mempertegas melalui putusan Nomor 102/PUUVII/ 2009, menyatakan hak-hak warga negara untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara,” tuturnya.
Kuasa hukum kedua pemohon, Veri Junaidi mengatakan, pengajuan judicial review ini akibat dari buruknya kinerja KPU DKI Jakarta dalam proses daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
“Masih banyak warga kehilangan hak pilihnya pada putaran dua 20 September nanti,” kata Veri kemarin.
Dia mengatakan, penggunaan hak pilih adalah suatu hak fundamental yang merupakan derivasi atau turunan dari kedaulatan rakyat. Bahkan, melalui putusan Nomor 011- 017/PUU-I/2003, MK menyatakan hak pilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, UU maupun konvensi internasional.
“Selain itu, MK mempertegas melalui putusan Nomor 102/PUUVII/ 2009, menyatakan hak-hak warga negara untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara,” tuturnya.
(lns)