Elang brontok diserahkan ke YKAY

Rabu, 29 Agustus 2012 - 02:06 WIB
Elang brontok diserahkan...
Elang brontok diserahkan ke YKAY
A A A
Sindonews.com - Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) mengevakuasi burung jenis elang brontok di Dusun Wonorejo, Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah, burung yang dilindungi itu diambil dari rumah Wakijo, warga setempat dengan suka rela.

Pengambilan burung elang brontok itu bukan dengan paksaan atau dengan surat penggeledahan, tetapi atas kesadaran Wakijo sendiri akan kelestarian hewan tersebut.

"Supaya lebih terjamin perawatannya, tidak ada yang memaksa saya untuk menyerahkan burung elang itu," ujar Wakijo pada sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa 28 Agustus 2012.

Dia mengaku baru mengatahui jika hewan itu dilindungi. Elang brontok bermata kuning muda itu baru seminggu dipeliharanya. Dia mengatakan, mendapatakan burung itu dari saudaranya.

"Burung itu diperoleh setelah jatuh dari pepohonan dengan kondisi lemas, kemudian diambil dan dipelihara," katanya.

Selama di rumahnya, elang diberi makan daging sapi, lalu satu kakinya diikat tali dengan tujuan agar tidak terbang. Burung tersebut dikandangkan di sebuah bilik bambu seluas dua meter persegi dan tinggi 1,5 meter.

Sementara itu, Kasi Konservasi Alam Yogyakarta Titi Sudaryanti mengapresiasi tindakan Wakijo. Sebab, kesadaran orang untuk menyerahkan hewan langka agar dilestarikan oleh suatu lembaga konservasi atau pemerintah masih minim.

"Kita apresiasi langkah Pak Wakijo ini. Biasanya orang tidak mau memberikan hewan peliharannya meski itu dilindungi pemerintah," jelasnya.

Dia menjelaskan, elang tersebut akan masuk karantina di Yayasan Konsevasi Alam Yogyakarta. Selanjutnya, di tempatkan kandang yang luas yang menyerupai habitatnya agar bisa mencari makan dengan instingnya. Setelah dirasa mampu bertahan hidup, elang tersebut akan dilepas.

sebagai informasi, satwa langka yang dilindungi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh sebab itu warga diminta secara sadar menyerahkan satwa langka.

Jika ada pemilik yang tidak mau menyerahkan hewan yang dilindungi oleh UU itu, bisa dikenai ancaman pidana penjara mulai lima hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
10 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
11 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
11 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
12 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
12 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved