KPU Tangerang waspada Caleg berijazah palsu
Selasa, 28 Agustus 2012 - 04:56 WIB
KPU Tangerang waspada Caleg berijazah palsu
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu saat melakukan pencalonan, membuat KPUD Kota Tangerang bersikap tegas.
Tujuannya agar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang di kota berakhlakul karimah ini tidak terjadi lagi kasus yang demikian. Apabila pada penyelenggara Pemilukada dan Pemilu 2014 ini ditemukan Caleg berijazah palsu, maka KPU tak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke ke polisi atau ranah pidana.
"Kasus Caleg yang telah duduk di kursi dewan dengan berijazah palsu atau memalsukan ijazah itu kerap terjadi pada Pileg-Pileg sebelumnya. Untuk itu kita (KPUD) bersikap tegas untuk menyikapi hal tersebut. Saya mengetahui hal itu berdasarkan pengalaman saya sebagai mantan Panwaslu yang kerap menemukan kasus itu," ungkap Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Senin (27/8/2012).
Untuk itu, kata Syafril, Parpol maupun Bacaleg harus lebih memperhatikan persyaratan administrasinya terkait ijazah agar jangan diloloskannya anggota legislatif atau wakil rakyat berijazah palsu atau memalsukan ijazah.
"KPUD hanya mengimbau terkait pesyaratan administrasi menyangkut ijazah harus diperhatikan. Tujuannya agar jangan ada hasil penjaringan yang ijazahnya diragukan keabsahannya. Dengan kata lain, ada ijazah palsu atau dipalsukan yang lolos," tutur Syafril.
Untuk itu, Syafril berharap, Parpol melakukan seleksi ketat sebelum mengusung calonnya. "Saya harap urusan administrasi soal ijazah itu telah tuntas di tingkatan internal parpol. Parpol harus mengecek juga, sehingga tidak lagi lolos pada pendaftaran di KPUD," tegasnya.
Tujuannya agar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang di kota berakhlakul karimah ini tidak terjadi lagi kasus yang demikian. Apabila pada penyelenggara Pemilukada dan Pemilu 2014 ini ditemukan Caleg berijazah palsu, maka KPU tak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke ke polisi atau ranah pidana.
"Kasus Caleg yang telah duduk di kursi dewan dengan berijazah palsu atau memalsukan ijazah itu kerap terjadi pada Pileg-Pileg sebelumnya. Untuk itu kita (KPUD) bersikap tegas untuk menyikapi hal tersebut. Saya mengetahui hal itu berdasarkan pengalaman saya sebagai mantan Panwaslu yang kerap menemukan kasus itu," ungkap Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Senin (27/8/2012).
Untuk itu, kata Syafril, Parpol maupun Bacaleg harus lebih memperhatikan persyaratan administrasinya terkait ijazah agar jangan diloloskannya anggota legislatif atau wakil rakyat berijazah palsu atau memalsukan ijazah.
"KPUD hanya mengimbau terkait pesyaratan administrasi menyangkut ijazah harus diperhatikan. Tujuannya agar jangan ada hasil penjaringan yang ijazahnya diragukan keabsahannya. Dengan kata lain, ada ijazah palsu atau dipalsukan yang lolos," tutur Syafril.
Untuk itu, Syafril berharap, Parpol melakukan seleksi ketat sebelum mengusung calonnya. "Saya harap urusan administrasi soal ijazah itu telah tuntas di tingkatan internal parpol. Parpol harus mengecek juga, sehingga tidak lagi lolos pada pendaftaran di KPUD," tegasnya.
(san)