Punya anak-istri, guru ngaji cabuli 13 murid
Selasa, 28 Agustus 2012 - 00:49 WIB
Punya anak-istri, guru ngaji cabuli 13 murid
A
A
A
Sindonews.com - Perbuatan guru ngaji, asal Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ini tidak pantas dicontoh. Bahkan sangat bertolak belakang dengan yang ilmu agama yang diajarkannya.
Diduga karena memiliki kelainan seksual, lelaki yang telah memiliki anak dan istri ini nekat mencabuli 13 anak di bawah umur yang tidak lain muridnya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Bogor.
Kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial NN (47), itu terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan peristiwa yang telah dialaminya kepada kedua orangtuanya.
Mendapat laporan itu, kedua orangtua korban tidak terima dan langsung melapor kepihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku, yang kemudian mengaku telah melakukan pencabulan kepada murid muridnya sejak tahun 2000 lalu.
Setelah sang guru ditangkap, korban-korban pencabulan guru ngaji bejat itu langsung melapor hingga jumlah mencapai 13 orang. Para korban sebelumya tidak berani melapor, karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.
Diperkirakan, jumlah korban masih akan terus bertambah, karena ada korban yang malu dan tidak berani melapor.
Sementara itu, petugas kepolisian menduga, tersangka memiliki kelainan, karena masih mendapatkan kepuasan setelah mencabuli anak-anak. Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diduga karena memiliki kelainan seksual, lelaki yang telah memiliki anak dan istri ini nekat mencabuli 13 anak di bawah umur yang tidak lain muridnya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Bogor.
Kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial NN (47), itu terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan peristiwa yang telah dialaminya kepada kedua orangtuanya.
Mendapat laporan itu, kedua orangtua korban tidak terima dan langsung melapor kepihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku, yang kemudian mengaku telah melakukan pencabulan kepada murid muridnya sejak tahun 2000 lalu.
Setelah sang guru ditangkap, korban-korban pencabulan guru ngaji bejat itu langsung melapor hingga jumlah mencapai 13 orang. Para korban sebelumya tidak berani melapor, karena diancam akan dibunuh oleh tersangka.
Diperkirakan, jumlah korban masih akan terus bertambah, karena ada korban yang malu dan tidak berani melapor.
Sementara itu, petugas kepolisian menduga, tersangka memiliki kelainan, karena masih mendapatkan kepuasan setelah mencabuli anak-anak. Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)