Hak pilih korban kebakaran terjamin
Senin, 27 Agustus 2012 - 08:33 WIB
Hak pilih korban kebakaran terjamin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga korban kebakaran akan mendapatkan hak politiknya sebagai pemilih di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 20 September mendatang.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih Aminullah mengatakan, saat ini para korban kebakaran di sejumlah wilayah di Jakarta pastinya belum memikirkan akan memberikan hak suaranya di pilkada putaran kedua. Namun, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan upaya agar warga korban kebakaran tetap bisa memberikan hal pilihnya.
Menurut Aminullah, dua pekan sebelum hari pemilihan pilkada putaran kedua, warga Jakarta yang memiliki hak pilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), termasuk para korban kebakaran, akan mendapatkan undangan pemilih serta informasi lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.
Hal ini pun berlaku bagi ribuan korban kebakaran di sejumlah tempat di Jakarta yang terdaftar di DPT. “Kami menjamin hak politik warga yang menjadi korban kebakaran di Jakarta. Kami akan mendirikan TPS di lokasi pengungsian untuk memudahkan warga memberikan hak suara,” katanya di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Aminullah menuturkan, bagi korban kebakaran di pengungsian yang telah terdaftar di DPT akan diberikan surat keterangan pindah memilih (formulir A8). Formulir A8 yang diberikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat merupakan tanda bukti seorang pemilih melakukan pindah TPS. Pemegang surat pindah memilih ini harus memperlihatkan surat tersebut kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat agar dapat memberikan hak suaranya.
KPU sendiri baru akan membentuk KPPS menjelang hari pemilihan mendatang. Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Sosialisasi Sumarno menambahkan, pendirian TPS di lokasi pengungsian korban kebakaran bukan berarti terjadi penambahan jumlah TPS. Melainkan, TPS yang ada sebelumnya pada putaran pertama lalu di lokasi sekitar kebakaran dipindahkan ke lokasi pengungsian.
Sumarno menegaskan, KPU akan menjamin para korban kebakaran yang terdaftar di DPT akan mendapatkan hak memilih. KPU pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat agar para korban kebakaran benar-benar mendapatkan hak pilihnya berdasarkan surat undangan.
“Yang mengetahui tentang bagaimana warganya itu kelurahan setempat. Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar para korban kebakaran benar-benar mendapatkan hak pilihnya,” ucapnya.
Selain itu, menjalang hari pemilihan, KPU akan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para korban kebakaran supaya mereka yang terdata sebagai pemilih tetap bisa dan mau memilih pada hari H nanti. Pendekatan ini sangat penting sebab saat ini para korban kebakaran lebih memikirkan keadaan dirinya setelah dilanda musibah.
Apalagi pemilih yang berpindah tempat tinggal ke kelurahan lain. "Mereka bisa saja lebih memikirkan dirinya ketimbang mengurus surat pindah memilih," tuturnya.
Agar para korban kebakaran tetap memberikan hak suaranya, KPU juga meminta bantuan dari tim sukses dua pasangan calon gubernur dalam menyosialisasikan pilkada ini. Pasalnya, bila ribuan korban kebakaran enggan menyampaikan hak pilihnya, tentunya kerugian akan dialami oleh kandidat.
Berkurangnya jumlah partisipasi pemilih dapat mengurangi pemilih kepada salah satu kandidat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Purba Hutapea mengungkapkan, pihaknya siap membantu KPU dalam penyediaan dokumen kependudukan baru bagi korban kebakaran. “Data pemilih itu dimiliki oleh KPU. Kami hanya membantu untuk data kependudukan warga saja,” ucapnya.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih Aminullah mengatakan, saat ini para korban kebakaran di sejumlah wilayah di Jakarta pastinya belum memikirkan akan memberikan hak suaranya di pilkada putaran kedua. Namun, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan upaya agar warga korban kebakaran tetap bisa memberikan hal pilihnya.
Menurut Aminullah, dua pekan sebelum hari pemilihan pilkada putaran kedua, warga Jakarta yang memiliki hak pilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), termasuk para korban kebakaran, akan mendapatkan undangan pemilih serta informasi lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.
Hal ini pun berlaku bagi ribuan korban kebakaran di sejumlah tempat di Jakarta yang terdaftar di DPT. “Kami menjamin hak politik warga yang menjadi korban kebakaran di Jakarta. Kami akan mendirikan TPS di lokasi pengungsian untuk memudahkan warga memberikan hak suara,” katanya di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.
Aminullah menuturkan, bagi korban kebakaran di pengungsian yang telah terdaftar di DPT akan diberikan surat keterangan pindah memilih (formulir A8). Formulir A8 yang diberikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat merupakan tanda bukti seorang pemilih melakukan pindah TPS. Pemegang surat pindah memilih ini harus memperlihatkan surat tersebut kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat agar dapat memberikan hak suaranya.
KPU sendiri baru akan membentuk KPPS menjelang hari pemilihan mendatang. Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Sosialisasi Sumarno menambahkan, pendirian TPS di lokasi pengungsian korban kebakaran bukan berarti terjadi penambahan jumlah TPS. Melainkan, TPS yang ada sebelumnya pada putaran pertama lalu di lokasi sekitar kebakaran dipindahkan ke lokasi pengungsian.
Sumarno menegaskan, KPU akan menjamin para korban kebakaran yang terdaftar di DPT akan mendapatkan hak memilih. KPU pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat agar para korban kebakaran benar-benar mendapatkan hak pilihnya berdasarkan surat undangan.
“Yang mengetahui tentang bagaimana warganya itu kelurahan setempat. Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar para korban kebakaran benar-benar mendapatkan hak pilihnya,” ucapnya.
Selain itu, menjalang hari pemilihan, KPU akan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para korban kebakaran supaya mereka yang terdata sebagai pemilih tetap bisa dan mau memilih pada hari H nanti. Pendekatan ini sangat penting sebab saat ini para korban kebakaran lebih memikirkan keadaan dirinya setelah dilanda musibah.
Apalagi pemilih yang berpindah tempat tinggal ke kelurahan lain. "Mereka bisa saja lebih memikirkan dirinya ketimbang mengurus surat pindah memilih," tuturnya.
Agar para korban kebakaran tetap memberikan hak suaranya, KPU juga meminta bantuan dari tim sukses dua pasangan calon gubernur dalam menyosialisasikan pilkada ini. Pasalnya, bila ribuan korban kebakaran enggan menyampaikan hak pilihnya, tentunya kerugian akan dialami oleh kandidat.
Berkurangnya jumlah partisipasi pemilih dapat mengurangi pemilih kepada salah satu kandidat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Purba Hutapea mengungkapkan, pihaknya siap membantu KPU dalam penyediaan dokumen kependudukan baru bagi korban kebakaran. “Data pemilih itu dimiliki oleh KPU. Kami hanya membantu untuk data kependudukan warga saja,” ucapnya.
(lil)