PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%

Jum'at, 24 Agustus 2012 - 07:01 WIB
PNS Aceh tak disiplin,...
PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Aceh akan melakukan pemotongan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya yang terbukti tidak disiplin.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Surat Edaran No 800/22476 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS.

Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Sementara yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja tunjangan dipotong 50 persen.

Selain itu, pemotongan TPK juga dikenakan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin. Bagi yang tidak hadir dua kali dalam sebulan dikenakna pemotongan TPK 10 persen, bila tidak hadir setiap hari dipotong 5 persen.

“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” jelas Setia Budi, Kamis (23/8/2012).

Saat memimpin apel hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri hari ini, Zaini Abdullah menyampaikan harapannya agar pegawai agar menjaga kedisiplinan dan tidak membolos kerja dengan alasan lebaran.

“Sebab sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan PNS di negeri kita untuk selalu memperpanjang masa liburan lebaran,” jelas Zaini.

Zaini meminta Sekda Aceh agar memberlakukan sanksi pada para pegawai sejak hari ini. Ia berharap dengan demikian pegawai dapat meninggalkan kebiasaan buruk dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Untuk itu, ia berharap agar kebiasaan tak baik itu untuk ditinggalkan agar para pegawai bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Saya harap saudara Sekda dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi menyatakan pegawai yang tergolong tidak disiplin yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
(lns)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
51 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved