PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%

Jum'at, 24 Agustus 2012 - 07:01 WIB
PNS Aceh tak disiplin,...
PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Aceh akan melakukan pemotongan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya yang terbukti tidak disiplin.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Surat Edaran No 800/22476 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS.

Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Sementara yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja tunjangan dipotong 50 persen.

Selain itu, pemotongan TPK juga dikenakan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin. Bagi yang tidak hadir dua kali dalam sebulan dikenakna pemotongan TPK 10 persen, bila tidak hadir setiap hari dipotong 5 persen.

“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” jelas Setia Budi, Kamis (23/8/2012).

Saat memimpin apel hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri hari ini, Zaini Abdullah menyampaikan harapannya agar pegawai agar menjaga kedisiplinan dan tidak membolos kerja dengan alasan lebaran.

“Sebab sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan PNS di negeri kita untuk selalu memperpanjang masa liburan lebaran,” jelas Zaini.

Zaini meminta Sekda Aceh agar memberlakukan sanksi pada para pegawai sejak hari ini. Ia berharap dengan demikian pegawai dapat meninggalkan kebiasaan buruk dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Untuk itu, ia berharap agar kebiasaan tak baik itu untuk ditinggalkan agar para pegawai bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Saya harap saudara Sekda dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi menyatakan pegawai yang tergolong tidak disiplin yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
(lns)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved