PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 07:01 WIB
PNS Aceh tak disiplin, tunjangan dipotong 50%
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Aceh akan melakukan pemotongan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya yang terbukti tidak disiplin.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Surat Edaran No 800/22476 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS.
Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Sementara yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja tunjangan dipotong 50 persen.
Selain itu, pemotongan TPK juga dikenakan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin. Bagi yang tidak hadir dua kali dalam sebulan dikenakna pemotongan TPK 10 persen, bila tidak hadir setiap hari dipotong 5 persen.
“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” jelas Setia Budi, Kamis (23/8/2012).
Saat memimpin apel hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri hari ini, Zaini Abdullah menyampaikan harapannya agar pegawai agar menjaga kedisiplinan dan tidak membolos kerja dengan alasan lebaran.
“Sebab sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan PNS di negeri kita untuk selalu memperpanjang masa liburan lebaran,” jelas Zaini.
Zaini meminta Sekda Aceh agar memberlakukan sanksi pada para pegawai sejak hari ini. Ia berharap dengan demikian pegawai dapat meninggalkan kebiasaan buruk dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Untuk itu, ia berharap agar kebiasaan tak baik itu untuk ditinggalkan agar para pegawai bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Saya harap saudara Sekda dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi menyatakan pegawai yang tergolong tidak disiplin yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Surat Edaran No 800/22476 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS.
Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Sementara yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja tunjangan dipotong 50 persen.
Selain itu, pemotongan TPK juga dikenakan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin. Bagi yang tidak hadir dua kali dalam sebulan dikenakna pemotongan TPK 10 persen, bila tidak hadir setiap hari dipotong 5 persen.
“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” jelas Setia Budi, Kamis (23/8/2012).
Saat memimpin apel hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri hari ini, Zaini Abdullah menyampaikan harapannya agar pegawai agar menjaga kedisiplinan dan tidak membolos kerja dengan alasan lebaran.
“Sebab sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan PNS di negeri kita untuk selalu memperpanjang masa liburan lebaran,” jelas Zaini.
Zaini meminta Sekda Aceh agar memberlakukan sanksi pada para pegawai sejak hari ini. Ia berharap dengan demikian pegawai dapat meninggalkan kebiasaan buruk dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Untuk itu, ia berharap agar kebiasaan tak baik itu untuk ditinggalkan agar para pegawai bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Saya harap saudara Sekda dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi menyatakan pegawai yang tergolong tidak disiplin yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.
(lns)