Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat

Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:58 WIB
Terlibat kasus hukum,...
Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat
A A A
Sindonews.com - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terancam akan diberhentikan tidak hormat alias dipecat. Hal ini dilakukan lantaran keempat PNS ini melakukan pelanggaran hukum.

PNS yang terancam dipecat yakni mantan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba, Sudding dengan kasus pembebasan lahan Pasar Tanete, Kecamatan Bulukumba; Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Mapparesa dengan kasus korupsi dana informasi dan komunikasi (infokom); Pegawai Dinas Kehutanan Hasanuddin dengan kasus penipuan CPNS sebesar Rp145 juta; Dan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba Chaeruddin.

Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, rencana pemberhentian PNS ini sementara dalam tahap pengkajian sebelum berkasnya resmi dikirim ke Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mempan). Berkas yang dikirim ini berupa hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan kasus yang dialaminya.

"Kalau sudah inkrar jelas akan diberhentikan," ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/8/2012).

Menurut Andi Bau, selain masih mengkaji kasusnya, pihaknya juga menunggu hasil putusan akhir dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Sebab, di antara mereka ada yang mengajukan banding khususnya Mapparessa divonis di atas satu tahun.

Sedangkan Sudding tidak mengajukan banding karena sudah divonis satu tahun lebih. Dua lainnya masih diproses di ranah hukum.

"Sekarang PNS harus serba hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena akan berbahaya bagi karirnya jika terbukti melanggar. Ini harus dipahami semua pejabat," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pegawai lainya, menurut dia, pihaknya berencana akan menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai terlibat kasus akan dipecat jika terbukti. Selama ini Pemkab belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap PNS yang bersalah.

"Banyak pegawai yang melanggar, tetapi kita biarkan tanpa ada proses. Makanya, mulai sekarang peraturan harus ditegakkan, bagi yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, Andi Bau menyebutkan, bukan hanya PNS terlibat kasus korupsi akan diproses. Namun, pimpinan SKPD lain yang ditemukan ada penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diproses sesuai mekanisme yang ada.

Paling tidak, lanjut Andi Bau, mereka dinonaktifkan dari jabatannya atau kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.

"Kami tidak main-main dengan pejabat yang melanggar. Siapapun yang terlibat masalah jelas akan diproses," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Andi Syahrir Sahib mengungkapkan, sikap tegas yang akan diterapkan pemerintah terhadap pegawai melanggar memang sangat perlu.

Sebab, aturan bagi PNS bersalah memang sudah jelas. Apalagi jika dia terlibat kasus korupsi, hukumannya akan diberhentikan dari jabatanya.

"Kalau PNS terlibat kasus korupsi itu sudah jelas hukumannya. Tinggal pemerintah apakah mau menerapkan atau tidak. Tapi, jika mengacu aturan apapun alasannya harus diterapkan," ujar dia.
(azh)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
54 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
59 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Terlibat Kasus Plusvalenza,...
Terlibat Kasus Plusvalenza, Juventus Dihukum Pengurangan 15 Poin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved