Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat
Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:58 WIB
Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terancam akan diberhentikan tidak hormat alias dipecat. Hal ini dilakukan lantaran keempat PNS ini melakukan pelanggaran hukum.
PNS yang terancam dipecat yakni mantan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba, Sudding dengan kasus pembebasan lahan Pasar Tanete, Kecamatan Bulukumba; Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Mapparesa dengan kasus korupsi dana informasi dan komunikasi (infokom); Pegawai Dinas Kehutanan Hasanuddin dengan kasus penipuan CPNS sebesar Rp145 juta; Dan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba Chaeruddin.
Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, rencana pemberhentian PNS ini sementara dalam tahap pengkajian sebelum berkasnya resmi dikirim ke Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mempan). Berkas yang dikirim ini berupa hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan kasus yang dialaminya.
"Kalau sudah inkrar jelas akan diberhentikan," ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/8/2012).
Menurut Andi Bau, selain masih mengkaji kasusnya, pihaknya juga menunggu hasil putusan akhir dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Sebab, di antara mereka ada yang mengajukan banding khususnya Mapparessa divonis di atas satu tahun.
Sedangkan Sudding tidak mengajukan banding karena sudah divonis satu tahun lebih. Dua lainnya masih diproses di ranah hukum.
"Sekarang PNS harus serba hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena akan berbahaya bagi karirnya jika terbukti melanggar. Ini harus dipahami semua pejabat," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pegawai lainya, menurut dia, pihaknya berencana akan menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai terlibat kasus akan dipecat jika terbukti. Selama ini Pemkab belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap PNS yang bersalah.
"Banyak pegawai yang melanggar, tetapi kita biarkan tanpa ada proses. Makanya, mulai sekarang peraturan harus ditegakkan, bagi yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, Andi Bau menyebutkan, bukan hanya PNS terlibat kasus korupsi akan diproses. Namun, pimpinan SKPD lain yang ditemukan ada penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Paling tidak, lanjut Andi Bau, mereka dinonaktifkan dari jabatannya atau kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.
"Kami tidak main-main dengan pejabat yang melanggar. Siapapun yang terlibat masalah jelas akan diproses," tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Andi Syahrir Sahib mengungkapkan, sikap tegas yang akan diterapkan pemerintah terhadap pegawai melanggar memang sangat perlu.
Sebab, aturan bagi PNS bersalah memang sudah jelas. Apalagi jika dia terlibat kasus korupsi, hukumannya akan diberhentikan dari jabatanya.
"Kalau PNS terlibat kasus korupsi itu sudah jelas hukumannya. Tinggal pemerintah apakah mau menerapkan atau tidak. Tapi, jika mengacu aturan apapun alasannya harus diterapkan," ujar dia.
PNS yang terancam dipecat yakni mantan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba, Sudding dengan kasus pembebasan lahan Pasar Tanete, Kecamatan Bulukumba; Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Mapparesa dengan kasus korupsi dana informasi dan komunikasi (infokom); Pegawai Dinas Kehutanan Hasanuddin dengan kasus penipuan CPNS sebesar Rp145 juta; Dan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba Chaeruddin.
Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, rencana pemberhentian PNS ini sementara dalam tahap pengkajian sebelum berkasnya resmi dikirim ke Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mempan). Berkas yang dikirim ini berupa hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan kasus yang dialaminya.
"Kalau sudah inkrar jelas akan diberhentikan," ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/8/2012).
Menurut Andi Bau, selain masih mengkaji kasusnya, pihaknya juga menunggu hasil putusan akhir dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Sebab, di antara mereka ada yang mengajukan banding khususnya Mapparessa divonis di atas satu tahun.
Sedangkan Sudding tidak mengajukan banding karena sudah divonis satu tahun lebih. Dua lainnya masih diproses di ranah hukum.
"Sekarang PNS harus serba hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena akan berbahaya bagi karirnya jika terbukti melanggar. Ini harus dipahami semua pejabat," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pegawai lainya, menurut dia, pihaknya berencana akan menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai terlibat kasus akan dipecat jika terbukti. Selama ini Pemkab belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap PNS yang bersalah.
"Banyak pegawai yang melanggar, tetapi kita biarkan tanpa ada proses. Makanya, mulai sekarang peraturan harus ditegakkan, bagi yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, Andi Bau menyebutkan, bukan hanya PNS terlibat kasus korupsi akan diproses. Namun, pimpinan SKPD lain yang ditemukan ada penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Paling tidak, lanjut Andi Bau, mereka dinonaktifkan dari jabatannya atau kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.
"Kami tidak main-main dengan pejabat yang melanggar. Siapapun yang terlibat masalah jelas akan diproses," tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Andi Syahrir Sahib mengungkapkan, sikap tegas yang akan diterapkan pemerintah terhadap pegawai melanggar memang sangat perlu.
Sebab, aturan bagi PNS bersalah memang sudah jelas. Apalagi jika dia terlibat kasus korupsi, hukumannya akan diberhentikan dari jabatanya.
"Kalau PNS terlibat kasus korupsi itu sudah jelas hukumannya. Tinggal pemerintah apakah mau menerapkan atau tidak. Tapi, jika mengacu aturan apapun alasannya harus diterapkan," ujar dia.
(azh)