Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat

Kamis, 16 Agustus 2012 - 16:58 WIB
Terlibat kasus hukum,...
Terlibat kasus hukum, 4 PNS bakal dipecat
A A A
Sindonews.com - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terancam akan diberhentikan tidak hormat alias dipecat. Hal ini dilakukan lantaran keempat PNS ini melakukan pelanggaran hukum.

PNS yang terancam dipecat yakni mantan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba, Sudding dengan kasus pembebasan lahan Pasar Tanete, Kecamatan Bulukumba; Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Mapparesa dengan kasus korupsi dana informasi dan komunikasi (infokom); Pegawai Dinas Kehutanan Hasanuddin dengan kasus penipuan CPNS sebesar Rp145 juta; Dan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba Chaeruddin.

Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan, rencana pemberhentian PNS ini sementara dalam tahap pengkajian sebelum berkasnya resmi dikirim ke Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Mempan). Berkas yang dikirim ini berupa hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan kasus yang dialaminya.

"Kalau sudah inkrar jelas akan diberhentikan," ungkap Andi Bau menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/8/2012).

Menurut Andi Bau, selain masih mengkaji kasusnya, pihaknya juga menunggu hasil putusan akhir dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Sebab, di antara mereka ada yang mengajukan banding khususnya Mapparessa divonis di atas satu tahun.

Sedangkan Sudding tidak mengajukan banding karena sudah divonis satu tahun lebih. Dua lainnya masih diproses di ranah hukum.

"Sekarang PNS harus serba hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena akan berbahaya bagi karirnya jika terbukti melanggar. Ini harus dipahami semua pejabat," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada pegawai lainya, menurut dia, pihaknya berencana akan menggelar sosialisasi kepada semua PNS soal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai terlibat kasus akan dipecat jika terbukti. Selama ini Pemkab belum tegas dalam menegakkan aturan terhadap PNS yang bersalah.

"Banyak pegawai yang melanggar, tetapi kita biarkan tanpa ada proses. Makanya, mulai sekarang peraturan harus ditegakkan, bagi yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, Andi Bau menyebutkan, bukan hanya PNS terlibat kasus korupsi akan diproses. Namun, pimpinan SKPD lain yang ditemukan ada penyelewengan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan diproses sesuai mekanisme yang ada.

Paling tidak, lanjut Andi Bau, mereka dinonaktifkan dari jabatannya atau kenaikan pangkatnya ditunda sebagai bentuk sanksi moral.

"Kami tidak main-main dengan pejabat yang melanggar. Siapapun yang terlibat masalah jelas akan diproses," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Andi Syahrir Sahib mengungkapkan, sikap tegas yang akan diterapkan pemerintah terhadap pegawai melanggar memang sangat perlu.

Sebab, aturan bagi PNS bersalah memang sudah jelas. Apalagi jika dia terlibat kasus korupsi, hukumannya akan diberhentikan dari jabatanya.

"Kalau PNS terlibat kasus korupsi itu sudah jelas hukumannya. Tinggal pemerintah apakah mau menerapkan atau tidak. Tapi, jika mengacu aturan apapun alasannya harus diterapkan," ujar dia.
(azh)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
28 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
JPU Dakwa Kuat Ma’ruf...
JPU Dakwa Kuat Ma’ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved